Manajemen Talenta Jadi Acuan Mutasi dan Promosi ASN di Bangka Barat

MENTOK – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mulai menerapkan manajemen talenta sebagai dasar pelaksanaan mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan berbasis merit.

Bupati Bangka Barat, Markus, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 114 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.

Menurut dia, penerapan manajemen talenta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap ASN untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kompetensi, potensi, serta kinerja yang dimiliki.

Baca Juga  3 Alat Berat Babat Hutan Lindung Pantai Penganak, Dua Pengusaha Ini Disebut Membuka Tambang

“Pemkab Bangka Barat berkomitmen membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. Ke depan, manajemen talenta akan diterapkan berdasarkan indikator sistem merit, mulai dari perencanaan, pengembangan karier, hingga pemberhentian,” kata Markus saat membuka sosialisasi Manajemen Talenta ASN melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) BKN, yang diikuti pejabat eselon II, III, dan IV, Selasa (28/7/2026).

Markus menjelaskan, sistem tersebut akan memudahkan kepala daerah memetakan potensi dan kompetensi ASN secara lebih akurat. Dengan demikian, pengisian jabatan yang kosong dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus melalui proses seleksi yang panjang.

Baca Juga  PT Wijaya Karya Perbaiki Musala dan Sekolah di Muntok

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan ASN BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Irsan Saputra, mengatakan manajemen talenta memastikan penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi melalui pemetaan talenta atau nine box talent mapping.

Menurutnya, mekanisme tersebut juga menjadi langkah untuk memperkuat objektivitas dalam pengelolaan ASN sekaligus menekan munculnya isu-isu negatif yang kerap mengiringi pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah. (SHL)