Masuk IUP PT Timah, Penambangan Diduga Ilegal Masih Berlangsung di Kebun Sawit Berang

MUNTOK – Aktivitas penambangan timah di areal perkebunan kelapa sawit PT THEP di Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, hingga kini masih berlangsung, Sabtu, 10 September 2022.

Aktivitas penambangan tersebut diduga tidak memiliki izin. Padahal dari sejumlah data lokasi ini masuk IUP PT Timah Tbk.

Penelusuran di lokasi, Sabtu, 10 September 2022, puluhan penambangan tampak beraktivitas seperti di blok G, F dan sejumlah blok lainnya di kedua sisi jalan aspal yang membelah perkebunan ini.

Mereka beraktivitas di antara pepohonan sawit. Sebagian tampak pohon sawit tumbang akibat galian lubang camui yang berjumlah puluhan. Sebagian lubang ini ditinggal begitu saja.

Kepada wartawan, salah seorang penambang di blok G mengatakan jika ia sudah beberapa hari menambang di area ini. Sehari ia bisa mendapatkan timah berkisar 4 kilogram sampai 5 kilogram.

Baca Juga  Amri Cahyadi Minta Aparat Usut Perusahaan Swasta Penampung Timah Ilegal

“Disini saya baru mulai menambang, kalau di area blok F hasilnya tidak sebanyak yang ada di blok G, di blok G itu bisa sampai 200 kilogram,” ujarnya.

Ketika ditanya wartawan soal perizinan menambang, ia mengatakan untuk izin ia memperolehnya dari salah seorang yang mengaku pegawai PT THEP.

Tak hanya itu, orang yang mengaku pegawai itu pula yang mengarahkan titik lokasi mana yang bisa ditambang.

“Ada pegawai PT. THEP inisial C. Si C ini yang nanti langsung kasih arahan titik blok buat menambang, tetapi kalau menambang disini tidak boleh menggunakan eskavator,” ungkapnya.

Timah yang dihasilkan dari menambang dijual kepada semacam pengepul yang setiap kali habis menambang setiap sore sudah menunggu di depan gang blok perkebunan tersebut.

“Biasanya orang-orang jual ke tengkulak, kalau untuk hasil timah yang kudapatkan ini masih dikumpulkan dulu, karena belum banyak,” katanya.

Baca Juga  Firli Prihatin Penegak Hukum Kena OTT KPK

Selain itu, sejumlah narasumber lainnya menyebutkan sejumlah nama yang diduga erat kaitannya dengan aktivitas penambangan tersebut.

Sejumlah nama ini, diduga ikut mengkoordinir aktivitas diduga ilegal tersebut. Hanya saja masih dilakukan upaya penelusuran.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Irhamni saat di hubunggi suarabangka.com, akan menurunkan tim kelokasi.

“Oke, terimakasih. Saya cek,”ujar Irhamni, singkat.

Hingga berita ini di publis sejumlah pihak masih dalam upaya konfirmasi.

Sebagaimana yang pernah diberitakan suarabangka.com, 18 September 2021, puluhan hektar kebun sawit PT THEP di Desa Berang berubah menjadi lahan tambang.

Sekitar 500 ponton beraktivitas dengan bebas di atas lahan perkebunan tersebut. Kegiatan ilegal sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

Baca Juga  Ungkap Kasus Pembunuhan, Narkoba dan Pencurian, 18 Personil Polres Babar Terima Penghargaan

Dari informasi Suarabangka.com di lapangan aktivitas penambangan ilegal berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Sementara kegiatan tambang kedua mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

“Ada sekitar 500 ponton yang bekerja. Ada yang bekerja pagi sampai sore hari dan malam hari sampai subuh,” ujar sumber dari salah satu warga ditemui dilokasi.

Dia mengaku bila hasil menambang di kebun sawit PT THEP memang cukup menjanjikan. Pasalnya dalam satu pron mampu menghasilkan timah 15 Kg sampai 30 Kg perhari.

“Yang nambang ratusan masyarakat desa berasal dari sekitar PT THEP, memang ngasil timah disini, ada yang dapat 30 Kg sehari,” katanya. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *