Nama Baik Tercemar, Rudi Sahwani – Darmansyah Tempuh Jalur Hukum

PANGKALPINANG – Setelah mendapat amar putusan bebas dari Mahkamah Agung pada Rabu (22/9/21) lalu. Rudi Sahwani selaku korban kriminalisasi, yang dituduh mencemarkan nama baik pada 2019 lalu merasa lega. Namun Rudi Mengatakan bahwa dirinya akan segera mengambil langkah hukum atas putusan bebas tersebut. Karena sejak awal Rudi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah terima diadili hanya karena sebuah surat kaleng.

“Sedari awal bahkan dalam pledoi di PN Pangkalpinang tahun 2019 lalu saya katakan depan hakim bahwa saya dikriminalisasi. Saya tidak terima bahkan saya angkat sumpah muhabalah di depan hakim saat itu, bahwa jika saya memang bersalah maka hukum lah saya sebagaimana seharusnya, tapi jika saya tidak bersalah, maka saya harap segala yang saya alami akan kembali kepada orang-orang yang telah mendzolimi saya. Jadi jelas, saya syukuri keputusan MA ini dan saya sesegera mungkin ambil langkah hukum terhadap para pelapor maupun pihak yang terlibat,” urai Sekretaris Atomindo ini.

Baca Juga  DWP Kanwil Kemenag, PKK dan PT Pos Bagikan Paket Beras dan Susu

Terkait pihak pihak yang dikatakannya sebagai pelapor dan yang turut terlibat dalam kriminalisasi, Rudi belum bersedia menyebutkan. Namun salah satunya adalah pejabat Direktur di PT. Timah. Rudi mengatakan bahwa awal konspirasi tersebut bermula di sana dan terasa begitu aneh.

“Pelapor nya adalah pengusaha-pengusaha arogan di Babel, yang setahu saya kebal hukum, tapi tak apalah. dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung ini merupakan jawaban bahwa keadilan itu masih ada, dan kita harus yakin. Selain itu salah seorang Direksi di PT. Timah Tbk, juga masuk dalam ingatan saya sebagai pihak yang saya anggap perlu mempertanggung jawabkan apa yang menjadi sebab saya dikriminalisasi. Saya mengingat bahwa surat kaleng yang bahkan tidak tertera tandatangan saya, menjadi bukti di pengadilan, dan itu diakui oleh pejabat PT. Timah itu sebagai surat saya. Padahal itu surat kaleng, yang bahkan tidak sama dengan yang saya kirimkan ke Presiden,” kenang Rudi.

Baca Juga  Safrizal Sebut 8 Prinsip Good Governance Kucing Meningkatkan Pelayanan Publik

Dijelaskan oleh Rudi yang juga merupakan salah seorang wartawan anggota PWI Babel ini bahwa kriminalisasi yang menimpa dirinya dan rekannya Darmansyah selaku pengurus Asosiasi bermula saat asosiasi mereka mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo. Surat itu sendiri berisikan aspirasi dan usulan terkait regulasi yang saat itu menyebabkan matinya industri dan investasi ekspor Timah Babel. Surat itu sendiri hanya dibuat dalam 1 hard copy dan itu adalah satu satunya yang dikirim ke Presiden RI tanpa tembusan apalagi hardcopy lainnya. Aneh tiba-tiba surat tersebut diakui terkirim ke Rumah Dinas Direksi PT. Timah yang kemudian ditindaklanjuti sampai lah kemudian Rudi Sahwani dan Darmansyah diadili.

Baca Juga  Perkebunan Sawit PT THEP Dijarah Penambang, Kapolda Babel; Akan Saya Tertibkan Sekarang!

“Ceritanya panjang dan unik, penuh intrik, tapi Alhamdulillah sudah saya dapatkan keadilan. Namun pihak yang sudah menebar kezholiman harus tau konsekwensi perbuatan jahatnya. Pesan saya, jangan sampai apa yang saya alami membuat masyarakat semakin takut ber-aspirasi, bersurat kepada presiden. Yakinlah keadilan itu masih ada,” jelasnya. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *