PRAKTIK pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap diduga bukan kasus tunggal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pola serupa kemungkinan juga terjadi di sejumlah daerah lain.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengumpulan dana dari perangkat daerah untuk kepentingan THR eksternal menjadi pola yang patut diwaspadai.
“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Asep, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan, kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan apa pun kepada pihak eksternal. Karena itu, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum dan mencederai integritas jabatan.
Asep juga mengingatkan para sekretaris daerah agar berani menolak perintah pimpinan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Sekretaris daerah sebagai pejabat senior dan karier seharusnya bisa menolak perintah kepala daerah yang dapat berdampak hukum,” tegasnya.
OTT di Cilacap
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (13/3/2026) di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang. Para pihak sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas sebelum sebagian dibawa ke Jakarta.
Sebanyak 13 orang kemudian diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, termasuk Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, serta Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka pada Sabtu (14/3/2026). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 2 April 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Uang Rp610 Juta Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang bahkan sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah salah satu pejabat dan rencananya akan dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal.
Kasus ini bermula dari perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk mengumpulkan dana guna kebutuhan THR bagi kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda.
Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh sejumlah pejabat daerah. Mereka menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari berbagai organisasi perangkat daerah.
Setoran diminta dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas. Target setoran awal berkisar Rp75 juta hingga Rp100 juta per instansi, meski realisasi yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Dalam periode 9–13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana hingga total mencapai Rp610 juta.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik pengumpulan dana serupa diduga sudah pernah terjadi pada tahun 2025. (**)


