CILACAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Praktik tersebut diduga dilakukan atas perintah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dengan dalih pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengumpulan dana tersebut dilakukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saudara SUM (Sumbowo), saudara FAR (Ferry Adhi Dharma), dan saudara BUD (Budi Santoso) meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta,” kata Asep, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap satuan kerja awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diterima bervariasi.
“Realisasi setoran berkisar mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.
Menurut Asep, penentuan besaran setoran tersebut ditentukan oleh Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Jika perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan, mereka diminta melapor untuk dilakukan penyesuaian.
“Jika tidak sanggup, mereka diminta melapor kepada saudara FAR untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Dalam kurun waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetor uang kepada para pengumpul dana. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp610 juta.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang dan melakukan pemeriksaan awal di Polres Banyumas.
Dari jumlah tersebut, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Mereka antara lain Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono, serta sejumlah pejabat Pemkab Cilacap lainnya.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut diketahui telah dimasukkan ke dalam goodie bag dan disimpan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma, yang rencananya akan dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga menemukan indikasi praktik serupa pernah terjadi pada tahun 2025.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Sabtu (14/3/2026), yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih. (**)


