Pemilih Dilarang Selfie di TPS Saat Mencoblos

TOBOALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan kepada para pemilih untuk tidak membawa telepon seluler saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Larangan tersebut demi mencegahnya transaksi jual beli suara ataupun money politik (politik uang) dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri kepada Mediaqu jaringan Suarabangka.com, Selasa (13/2/23), malam.

“Aturan tersebut sudah tercantum dalam peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu,” kata Amri.

Baca Juga  Bawaslu Basel Libatkan Komunitas Awasi Pemilu 2024

Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktifitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.

“Artinya para pemilih yang masuk ke bilik suara untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya di bilik suara,” ujarnya.

Meski begitu, Amri menjelaskan pemilih diperbolehkan berswafoto atau selfie di TPS, tetapi yang dilarang adalah untuk mendokumentasikan hasil pemungutan suara.

“Jadi yang tidak boleh itu surat suaranya difoto yang sudah dicoblos, lalu dipublikasikan di media sosial,” katanya lagi.

Baca Juga  Prabowo Puji Bangka Belitung Penghasil Lada Terbaik dan Biji Timah Terbesar di Dunia

Adapun sanksinya di Pasal 500 UU 7 Tahun 2017 yang berisi jika mempublikasikan hasil coblos milik pribadi maupun orang lain itu bisa kena pidana 1 tahun maksimal dan denda Rp12 juta.

“Jadi alasan pelarangan HP di bilik suara juga untuk mencegah potensi politik uang,” tutup Amri. (suf/mediaqu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar