PANGKALPINANG – Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi menyebutkan jika terjadi kendala dalam proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online maka orang tua siswa dapat datang langsung ke sekolah yang dituju.
Per 2 Juni 2021, pelaksanaan PPDB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Pangkalpinang saat ini telah dibuka hingga 10 Juni 2021.
“Jika terjadi kendala dalam pelaksanaan daring maka orang siswa bisa langsung datang ke sekolah yang dituju nanti akan dibantu oleh sekolah yang dituju,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).
“Sebelumnya sekolah-sekolah sudah kita panggil dan diberikan arahan untuk dapat melayani para siswa atau orang tua siswa yang ingin mendaftarkan Anak-anaknya di jenjang SD maupun SMP pada sekolah yang dituju,” jelas dia.
Eddy menjelaskan, Disdikbud Pangkalpinang telah melakukan evaluasi mengenai berbagai kendala pada proses pendaftaran yang dilakukan secara online di tahun sebelumnya.
“Kita evaluasi berbagai kendala itu, kita sempurnakan di tahun ini seperti lemotnya hosting dan sebagainya. Sebelumnya kita bekerjasama dengan Diskominfo,” jelasnya.
Menurut Eddy, pelaksanaan PPDB tahun ini akan lebih stabil dan informatif dalam memberi kemudahan kepada masyarakat untuk pendaftaran secara online.
“Jadi sudah kita siapkan, operator-operator sekolah sampai dengan tingkat pembahasan tim seluruh Alhamdulillah sudah siap,” katanya.
Adapun pelaksanaan PPDB 2021 di Kota Pangkalpinang, dibuka melalui jalur afirmasi, zonasi dan mutasi yang dilakukan secara online.
Disdikbud Kota Pangkalpinang menyediakan sekitar 4.000 lebih kuota untuk tingkat SD maupun SMP pada sekolah negeri maupun swasta.
“Untuk SD dibuka tiga jalur, yaitu zonasi itu minimal 70 persen, afirmasi minimal paling sedikit 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen,” kata Eddy.
Setelah proses pendaftaran selesai, Eddy menyampaikan maka tahapan selanjutnya adalah tahap verifikasi data peserta didik dan dilanjutkan pengumuman pada 26 Juni 2021
“Setelah pengumuman lulus pada 26 Juni, kemudian mereka menyiapkan berkas-berkas yang telah diupload di online tersebut untuk mengkonfirmasi kebenaran dokumen,” jelas dia.
“Kalau untuk SD itu persyaratannya yaitu umur yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan kartu keluarga (KK), itu saja. kalau dia melalui jalur afirmasi cukup dengan surat keterangan kurang mampu atau surat keterangan yang menyatakan itu,” jelasnya. (hen)