Penggunaan Dana Publikasi Pemkab Bangka Menyimpang

Anggaran Rp 865 Juta Terealisasi Rp 694 Juta

SUARABANGKA.COM – Penggunaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemkab Bangka tahun 2024, senilai Rp 865 juta diduga tidak sesuai peruntukan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) BPK Atas laporan pemeriksaan Keuangan Pemkab Bangka diketahui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik pada tahun 2024 menganggarkan dua pekerjaan pada belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga senilai Rp 1.065.500.000,00 dan merealisasikan senilai Rp 892.000.000,00.

Adapun rinciannya adalah kerjasama media senilai Rp 865.500.000,00 dengan realisasi hanya sebesar Rp 694.500.000,00. Dana belanja kerjasama media tersebut seharusnya digunakan untuk biaya publikasi kegiatan – kegiatan Pemkab Bangka pada media online maupun media cetak.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat diketahui hasil atas pekerjaan tersebut tidak diberikan kepada pihak ketiga,” tulis BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Bangka seperti dilansir Suarapos.com jaringan suarabangka.com, Minggu 17 Agustus 2025.

Baca Juga  Wamen Diktisaintek Stella Christie Tinjau Kawasan Pantai Rambak untuk Lokasi SMA Unggulan Garuda

Selain itu, ada juga belanja penyusunan asitektur dan peta rencana SPBE sebesar Rp 200.000.000,00 dengan realisasi Rp 197.500.000,00. Dana belanja penyusunan Asitektur dan Peta rencana SPBE bertujuan untuk menyusun naskah akademik berupa langkah-langkah pembinaan yang telah dan akan dilaksanakan SKPD untuk menunjang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Berdasarkan keterangan dari Perencanaan Ahli Muda Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemkab Bangka diketahui dalam proses perencanaan pekerjaan tidak ada rekening spesifik yang sesuai dengan pekerjaan tersebut.

Untuk pekerjaan yang belum ditemukan akun spesifik maka akan dianggarkan pada akun belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga.

Baca Juga  Kajari Bangka Herya Saad Ajak Pemkab Tak Sungkan Diskusi

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga diketahui hasil pekerjaan atas belanja tersebut tidak untuk diberikan pada pihak ketiga, namun digunakan untuk belanja pada kegiatan peringatan HUT Kota Sungailiat.

Adapun penggunaan dana tersebut digunakan untuk penyelesaian peralatan, Saond system, pembayaran jasa EO dan lainnya. Belanja atau beban jasa laundry digunakan untuk laundry gorden kantor sekretariat daerah.

Digunakan untuk beban sewa genset yang untuk daya cadangan rumah dinas bupati pada bulan April 2024, dikarenakan genset yang ada mengalami kerusakan.

Belanja instalasi jaringan listrik AC digunakan untuk pemasangan jaringan listrik 3 phase dan panel listrik AC di kantor Sekretariat Daerah.

Baca Juga  UBB Gandeng Bank Indonesia, Mahasiswa Didorong Melek Ekonomi dan Tantangan Global

Belanja jasa EO digunakan untuk acara Bujang Kampong termasuk untuk penyediaan peralatan sound system dan kursi.
Belanja publikasi media digunakan untuk pengumuman pembukaan seleksi Dewan Pengawas dan Direktur Perumda ALAM pada BP.

Berdasarkan hasil wawancara tim BPK dengan Plt Kabag Umum dan Rumah Tangga Sekretariat Daerah, diketahui bahwa penggunaan akun belanja Jasa yang diberikan kepada pihak ketiga sebagai pengganti akun belanja jasa pihak ketiga sudah tidak tersedia sejak terbitnya Keputusan Mendagri tentang kodefiksi tentang Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut, akun belanja jasa yang diberikan pada pihak ketiga juga digunakan untuk kegiatan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah, namun belum ditemukan akun spesifik untuk kegiatan belanja tersebut. (wah)