PLN Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Praktekkan 4 No’s

PANGKALPINANG – PLN telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dirancang untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti suap.

Bagi PLN, program ini akan berdampak pada bisnis melaju lebih cepat, lebih efisien, proses bisnis menjadi lebih transparan, akuntabel dan bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan para investor, juga stakeholder perusahaan.

Dalam acara Multi Stakeholder Forum yang digelar PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung (PLN UIW Babel), Selasa, 25 Oktober 2022 di Ballroom Sriwijaya Hotel Swiss Bell Pangkalpinang, seluruh jajaran PLN berkomitmen mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Faisal Muslim, Senior Manager PLN UIW Babel dalam keterangan resminya menyatakan bahwa Penerapan SMAP, Colective Action dan penyematan labelling ini merupakan implementasi dari amanah yang diberikan Kementerian terkait khususnya Kementerian BUMN.

Baca Juga  KSP Moeldoko Resmikan Amenitas Pasir Padi dan Tinjau Smelter

“Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris PLN berkomitmen untuk mendukung implementasi SMAP ini. Harapannya ini akan menjadi role model penerapan SMAP di lingkungan BUMN,” ungkap Faisal.

Penerapan SMAP tidak bisa dilaksanakan sendiri dan harus didukung mitra/vendor, instansi terkait, stakeholder serta masyarakat termasuk pelanggan PLN.

PLN telah dan terus melakukan langkah pencegahan korupsi dengan transformasi digital, melakukan kolaborasi/kerja sama berbagai pihak serta langkah-langkah nyata lainnya. Salah satunya melalui aplikasi New PLN Mobile.

Semua urusan kelistrikan, mulai dari pembayaran tagihan listrik,pembelian token, pasang baru, perubahan daya, penyambungan sementara, pengaduan dan keluhan, baca meter mandiri, dan informasi kelistrikan lainnya dapat dilakukan dan dipantau dari aplikasi.

Program SMAP di PLN dijalankan dengan menerapkan praktek 4 No’s, yaitu:

Baca Juga  Kasus Pencuri HP Dihentikan, Kajari Pangkalpinang Berikan Kado Buat Anak Pelaku

No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan).

No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).

No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku).

No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

Secara aktif manajemen dan karyawan terus menjaga, mempromosikan dan mengimplementasikan praktek anti penyuapan.

“Ini komitmen kami untuk menjalankan sistem manajemen anti penyuapan. Melalui penerapan SMAP baik di internal PLN bersama-sama dengan pihak eksternal”, ungkap Deni Murdany selaku Manager Sub Bagian Peremcanaan Sistem.

“Terakhir, kami juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam bisnis dan transaksi kelistrikan untuk berkomitmen menjaga integritas menjalankan manajemen anti penyuapan,” kata Deni.

Kombes Pol Pontjo Soediantoko, Kabag Ops Polda Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa acara yang dilaksanakan PLN Babel merupakan hal yang sama yang dilaksanakan di lingkungan Polda Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga  Hadir di Rakor DPC APDESI Babar Ridwan Minta Kades Kampanyekan Ini

Sehingga, katanya, hal ini sesuai dengan cita-cita menciptakan Sistim Manajemen Anti Penyuapan yang baik di lingkungan kerjanya.

“Acara yang dilaksanakan PLN Babel merupakan kegiatan yang sama dilaksanakan Polda Provinsi Bangka Belitung yang merupakan cita-cita untuk menciptakan Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Kepolisian Daerah Provinsi Bangka Belitung,” tutur Pontjo.

Sementara Staf Ahli Bidang Pemerintahan , Hukum dan Politik Pemprov Bangka Belitung Rofiko H. Mukmin megatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung kegiatan yang dilaksanakan ini.

“Atas nama pemerintah Babel sudah melaksanakan penandatanganan terkait komitmen kami terhadap dukungan yang dilaksanakan PLN,” tutup Rofiko.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *