Proyek Peningkatan Jalan Cambai Rp 8 Miliar Jadi Temuan BPK

BANGKA TENGAH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan potensi kerugian dalam proyek peningkatan Jalan Cambai Bukit Lesung Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), tahun 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), proyek senilai Rp 8 miliar dilaksanakan oleh CV. CPP terdapat kekurangan volume atau kelebihan bayar Rp 234 Juta.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LHP), proyek peningkatan Jalan t berdasarkan Kontrak Nomor 620/04/SPK/PABM/APBD-DBH/2024 tanggal 10 Juni 2024 senilai Rp8.051.990.000,00 (termasuk PPN) dan Addendum Kontrak Pertama Nomor 620/04.C/ADDENDUM-CCO/APBDDBH/2024 tanggal 06 Juli 2024 senilai Rp8.051.990.000,00 (termasuk PPN), dan
Addendum Kontrak Kedua Nomor 620/04.f/ADDENDUM-CCO-II/APBD-DBH/2024 tanggal 21 Oktober 2024 senilai Rp8.051.990.000,00 (termasuk PPN).

Baca Juga  KPK Datangi Dua Gapoktan di Bateng

Perubahan pada addendum kontrak adalah tambah kurang pekerjaan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 10 Juni sampai dengan 06 November 2024 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% oleh PPK pada tanggal 06 November 2024 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 620/12.c/BASTPP/APBD-DBH/2024 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh PPK dan Pelaksana Pekerjaan.

Penyelesaian pekerjaan tidak melampaui waktu yang telah ditentukan dalam kontrak. DPUTRP Bangka Tengah telah melakukan pembayaran 100% senilai Rp8.051.990.000,00.

Baca Juga  SDIT Bina Insan Mulia Koba Siap Didik Anak Alm Ustadz Jauhari Gratis

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, addendum kontrak, dan backup data, serta pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama dengan PPK, PPTK,
Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan pada hari Kamis, 27 Februari 2025 yang dimuat dalam Berita Acara Pengujian Fisik Lapangan Nomor 5.e/ BAPF/Int_LKPD/KabBateng/02/2025 tanggal 27 Februari 2025 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 234.382.000,00.

Hasil perhitungan tersebut telah di klarifikasikan kepada Pelaksana Pekerjaan pada tanggal 13 Maret 2025 yang kemudian disetujui dan dituangkan dalam BAKPB Nomor 3/BAKPB/Int_LKPD/KabBateng/03/2025 yang ditandatangani oleh PPTK, Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas. (RG)

Baca Juga  Tabrak Truk Sawit Pengendara KLX Tewas