PT SMP dan PT BCL Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum, Fernades: Kami Laporkan ke Polda Babel

SUNGAILIAT – Kedua belah pihak saling klaim memiliki surat atas lahan di Jl. H Eko Maulana Ali, Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Keduanya pun dipersilakan menempuh jalur hukum.

Sementara, salah satu pihak diduga mengerahkan sejumlah massa berupaya memasuki lokasi yang sudah ditanami sawit dan dipasang tiang pagar beton oleh kubu lainnya, Rabu, 16 Maret 2021.

Situasi pun sempat memanas ketika massa tersebut berupaya memasuki lokasi. Sementara di lokasi tersebut juga ada sejumlah orang dari kubu lainnya.  Namun sejumlah anggota kepolisian di lokasi berupaya meredamnya dengan memediasi kedua belah pihak.

Humas PT SMP ketika diwawancarai sejumlah wartawan di lokasi mengatakan, sejumlah properti milik PT SMP diduga sempat dirusak oleh sejumlah orang. Selain itu, ia merasa terintimidasi atas kehadiran massa ke kamp pekerja di lokasi tersebut.

“Kita kaget pak. Tiba-tiba datang ratusan orang, ada apa ini? kata mereka ingin memasang plang. Tapi mendatangkan massa sebanyak itu dan dua unit eksavator. Gak tahunya malah mereka bikin kamp” kata Fernades.

Baca Juga  Hidayat Arsani, Setelah ini...

“Mereka juga merusak kunci pagar milik kami, kemudian mendobraknya. Menginjak-injak batang kelapa sawit. Kita nilai sudah perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tadi sekitar jam 3 (15.00 WIB), kami laporkan ke Polda Babel,” tambah Fernades.

Fernades mengklaim jika pihaknya memiliki surat atas lahan tersebut.

“Kami (PT SMP) punya surat dan teregister di kecamatan. Jadi kami punya dasar mengapa kami berada di lokasi ini,” katanya.

Sementara kuasa hukum PT Babel Citra Mandiri (BCM) Damianus Takndare mengatakan lahan yang kini disengketakan seluas 35,7 hektar. Dia mengaku kliennya juga punya hak atas lahan tersebut.

“PT BCM membeli lahan tersebut dari masyarakat yang tertuang dalam pernyataan pelepasan hak atas lahan Tahun 2017 dan hingga kini PT BCM masih membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” katanya tanpa merinci surat dimaksud.

Baca Juga  Dirjen Mineba dan Forkopimda Babel Bahas Rencana Pengangkutan dan Penjualan Mineral Hasil Nomalisasi di Alur Muara Jeletik

Kemudian Darmianus mengatakan telah melaporkan penjual lahan tersebut kepada kliennya berinisial “AS” ke Polda Babel.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan bersama kuasa hukum perusahaan

Sementara Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan ketika ditemui di lokasi meminta kedua belah pihak tetap menaati aturan hukum yang berlaku dan agar soal sengketa lahan diselesaikan melalui jalur hukum yang ada.

“Kedua belah pihak mengklaim punya surat, punya alas hak. Sebaiknya diselesaikan sesuai jalur hukum yang ada,” kata Indra.

Sementara terkait pendirian kamp atau pos di lahan tersebut, kini selain kamp pekerja PT SMP yang sebelumnya sudah berdiri di arah bagian Selatan, pihak PT BCM pun kini mendirikan pos di sebelah Utara lahan.

“Yang penting jangan sampai ribut, masing-masing pihak harus menahan diri,” ujarnya.

Baca Juga  Maulid Nabi Muhammad Cerminan Empat Pilar Beragama

Indra juga mengingatkan panel beton milik PT SMP agar dibongkar karena berada terlalu dekat dengan bahu jalan.

Mediasi kedua kubu oleh Kapolres di lokasi menyepakati masing-masing pihak menempatkan 10 orang perwakilan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT SMP, Zaidan mengatakan urusan tiang panel beton dimaksud, urusan pihaknya dengan Pemerintah Daerah Bangka.

Zaidan menyebutkan pihaknya akan menemui Pemda untuk meminta solusi. Termasuk soal IMB bagunan.

“Kalau IMB dalam proses, tapi masalah jarak memang kita tidak menghitungnya. Kita lihat dulu aturan dan Perdanya seperti apa. Berapa meter sih dari sisi jalan,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan Zaidan, pihaknya sepakat membawa persoalan lahan tersebut ke jalur hukum. “Saya sependapat umpamanya kita selesaikan ke jalur hukum,” katanya.

Hingga berita ini dimuat, redaksi masih mengupayakan konfirmasi ke sejumlah pihak dan verifikasi. (wah/fh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *