Residivis Curanmor Tertangkap Polisi

PANGKALPINANG – Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap seorang remaja berinisial MRA alias Rendi (18) usai mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku yang merupakan warga asal Pangkalpinang ini ternyata juga seorang residivis.

“Iya, Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan pelaku berinisial MRA alias Rendi. Pelaku juga seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2024 dan 2025,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/1/26).

Baca Juga  Praktik Suap Penguasaha ke DPRD Diduga Terjadi di Daerah Lain, KPK Diminta Tingkatkan Penindakan

Fauzan menyebutkan, MRA berhasil ditangkap pada Senin (5/1/26) sekitar pukul 17.58 WIB di Terminal Girimaya Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.

“Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan MRA. Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kelurahan Dul,”sebut Fauzan.

Selain melakukan pencurian di Kelurahan Dul Bangka Tengah, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor didaerah lain yang telah dijual olehnya.

Baca Juga  Satu Korban Belum Ditemukan, Tim SAR Turunkan 4 Alat Berat

Modus pelaku, lanjut Fauzan, melakukan pencurian dan menjual hasil curiannya melalui platform jual beli Facebook dengan harga 4 juta hingga 6 juta rupiah.

Fauzan juga menambahkan, penjualan hasil curian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bermain game online dan kebutuhan sehari-hari.

“Jadi modusnya, barang curian ini dijual oleh pelaku di platform jual beli. Setelah ada pembelinya, dilakukan pertemuan dan transaksi jual beli,”ungkapnya.

“Untuk uang penjualan hasil curiannya ini, menurut pengakuan pelaku digunakan untuk Top Up game online dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”tambahnya.

Baca Juga  Tangisan Supianto Bermula dari Surat 'Sakti'

Usai diamankan, pelaku MRA alias Rendi berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini sekarang sudah ditangani oleh ke penyidik Polresta Pangkalpinang. Tentunya dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terutama menjaga barang berharga pada saat ditinggalkan,”pungkasnya. (***)