Ribut Soal Uang Warisan, Hamdan Tega Bacok Supandi

BANGKA – Supandi (50, mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuhnya seperti di kaki, tangan, leher hingga kepala bagian belakang, dan sekarang dirawat di Rumah Sakit di Pangkalpinang.

Warga Desa Penagan itu menjadi korban penganiayaan olah Hamdan (41), yang tak lain masih keluarganya.

Kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Bukit Besar Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Selasa (6/2/2024) lalu.

Kapolres Bangka melalui Kapolsek Mendo Barat, Iptu Defriansyah, menjelaskan, menurut keterangan saksi-saksi di TKP, kejadian berawal dari cek cok mulut dari istri pelaku (Mariana) dengan korban.

Baca Juga  Tertibkan Tambang Dekat Bandara Depati Amir, GM Angkasa Pura II Apresiasi Brimob Polda Babel

Cek cok mulut itu mengenai uang pembayaran atau pembagian atas penjualan rumah yang merupakan warisan dari orang tua.

Sebelumnya Supandi sudah menempati rumah orang tua (warisan) tersebut, dan hendak menebus rumah tersebut kepada saudara- saudaranya.

“Namun Supandi meminta waktu, sedangkan Mariana maunya uangnya sekarang. Terjadi cek cok mulut, tidak lama Hamdan kembali lalu terjadi lah pembacokan itu,” tutur dia.

Penangkapan Hamdan berawal informasi dari kades Penagan yang diterima anggota Polsek Mendo Barat, bahwa telah terjadi kejadian pembacokan (penganiayaan) di Jalan Bukit Besar Desa Penagan.

Baca Juga  Ditanya Soal PUPR Babel, Daroe: Saya Klakson Tidak Mau Minggir, Saya Tabrak!

“Mendapat informasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara, dan berhasil mengamankan Hamdan beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan sebagai alat pembacokan terhadap Supandi,” jelas dia.

Atas perbuatan pelaku Hamdan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *