Rokok Ilegal Rp2,5 Miliar di Bangka Dimusnahkan

SUNGAILIAT – Kejaksaan Negeri Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama aparat hukum yang berwenang memusnahkan rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan sebesar Rp2,5 miliar.

Pemusnahan barang bukti rokok tanpa pita cukai sebanyak 74.400 bungkus dengan cara dibakar itu dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Selasa (29/6/2021).

Kajari Bangka Farid Gunawan mengatakan barang bukti perkara tindak pidana yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun enam bulan terakhir.

Baca Juga  PT Timah Gelar Bersih bersih di Pantai Matras, Robertus Ajak Masyarakat Hidup Berdampingan

“Kalau di rupiahkan rokok itu senilai kurang lebih Rp2,5 miliar. Jaksa harus tuntas dalam melaksanakan penanganan perkara. Pelaku sudah kita masukan ke Lapas, begitu juga barang bukti yang harus dikembalikan sudah kita kembalikan dan yang harus dimusnahkan itu yang kita lakukan hari ini. Jadi selesai, tuntas,”ujar Farid.

Sementara Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menegaskan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bangka dalam penegakkan hukum.

“Ini bentuk komitmen kuat menegakkan hukum agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti. Kita apresiasi Kejari Bangka,”kata Syahbudin. (wah)

Baca Juga  Polres Bangka Amankan 32,38 Gram Shabu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *