Stop Pembiaran Tambang Iegal di Areal Teluk Kelabat Dalam

Penulis : Mardiansyah Putra

(Kader HMI Cabang Babel Raya)

BANGKA Belitung merupakan Provinsi Kepulauan yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang begitu besar mulai dari Timah, Pasir Kuarsa, dan beberapa sumber daya alam unggulan lainnya.

Dengan begitu besarnya keunggulan sumber daya alam yang dimiliki tentunya juga meningkatkan kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan usaha pertambangan yang semakin marak dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan Timah tanpa izin seperti yang terjadi di areal Teluk Kelabat Dalam.

Teluk Kelabat dalam, merupakan muara dari belasan sungai, selain itu teluk kelabat dalam juga merupakan penyangga Taman Nasional Gunung Maras yang memiliki luas 16,3 ribu hektar. Selama berabad-abad, Teluk Kelabat Dalam telah memiliki fungsi ekologis dan sosial tersendiri di Kepulauan Bangka Belitung.

Keberagaman ekosistem di Teluk Kelabat Dalam tersebut memiliki peranan penting sebagai sumber daya perairan unggulan Bangka Belitung.

Ekosistem Teluk Kelabat Dalam memiliki keanekaragaman flora dan fauna endemik di antaranya padang lamun, hutan mangrove, kepiting bakau, siput gonggong, udang kipas, dan berbagai jenis kerang.

Baca Juga  Wabup Bong Ming Ming Hadiri HUT Ke-40 SDN 16 Mentok

Aktivitas pertambangan tentunya akan berdampak pada kerusakan sumber daya alam dan sumber daya mineral di kawasan areal teluk kelabat dalam.

Hal ini tentunya akan membawa kerugian bagi masyarakat terutama para nelayan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh para penambang ilegal yang ada di areal teluk kelabat dalam tentunya hasil tangkapan nelayan tradisional, terutama hasil tangkapan ikan yang semakin berkurang ditambah lagi dengan rusaknya mangrove.

Akibat upaya pembiaran yang terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, aksi unjuk rasa menjadi pilihan dari sikap nelayan Teluk Kelabat Dalam demi mempertahankan kekayaan alam dan budaya di wilayahnya.

Penolakan nelayan terhadap penambangan timah di Teluk Kelabat Dalam sudah terjadi sejak Tahun 2014 dan hingga kini penambangan liar masih berlangsung.

Baca Juga  PT Timah Tbk Terima 23 Mahasiswa Magang Batch II

Berdasarkan perda No. 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wilayah Teluk Kelabat Dalam merupakan kawasan zero tambang sebagaimana yang tercantum pada pasal 26b yang mengatur Zona Perikanan Budi Daya dan pasal 29a yang mengatur Zona Perikanan Tangkap.

Perda tersebut juga merupakan turunan dari pasal 25b UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengenai Jaminan Kepastian Usaha. pengusaha tambang telah melanggar peraturan yang telah dibuat oleh negara.

Berdasarkan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelaku yang menambang secara ilegal dapat terkena sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Akan tetapi sangat disayangkan, ketika ada ketentuan hukum yang telah mengatur perihal sanksi pidana kepada penambang tak berizin, faktanya belum mampu memberikan efek jera terhadap para pelaku tambang liar di Bangka Belitung, artinya aturan yang telah di buat dalam perda No 3 Tahun 2020 juga tidak begitu menjadi sebuah perhatian bagi para pelaku usaha pertambangan karena pelaksanaan di lapangan masih jauh dari harapan dan sasaran maka dengan beberapa hal di atas tentunya pemerintah seharusnya bertindak serta melakukan berbagai upaya penertiban di areal teluk kelabat dalam.

Baca Juga  44 Kepala Sekolah Dilantik Sekda

Upaya pembiaran tentunya tidak boleh terus dilakukan jangan sampai aktivitas pertambangan yang tidak berizin di areal Teluk Kelabat Dalam akan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.

Dalam hal ini tentunya Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seharusnya melakukan berbagai macam upaya penertiban agar aktivitas pertambangan yang tak berizin di areal teluk kelabat dalam bisa secepatnya diselesaikan sesuai dengan janji telah telah beliau sampaikan dalam aksi nelayan di depan kantor Timah beberapa bulan lalu. (**)

Tinggalkan Balasan