PANGKALPINANG – Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan di toko Optik Internasional, Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (5/6/2021). Pelaku adalah FA (19) karyawan perusahaan yang sebelumnya berstatus sebagai pelapor sekaligus mengaku sebagai korban dalam pristiwa tersebut.
Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan didampinggi Kabag Ops Kompol Andri Eko Setiawan dalam Press Conference, Senin (7/6/2021) mengatakan pelaku merupakan pelapor. Dia telah memberikan keterangan palsu dengan berpura-pura menjadi korban perampokan di toko tempatnya bekerja dan mengambil uang sebesar Rp 4.145.000 dari dalam laci kasir.
Mendapat laporan adanya perampokan Tim Naga langsung menuju TKP dan mengintrogasi karyawan lainnnya berisial NP. Saat NP diperiksa polisi terdapat kejanggalan dikarenakan yang bersangkutan tidak tau sama sekali adanya pristiwa perampokan dilaporkan oleh tersangka.
Polisi kemudian mengecek CCTV yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), bahkan banyak saksi yang tidak mengetahui adanya pristiwa perampokan tersebut.
Polisi mulai mencurigai pelapor dimana saat memberikan keterangan selalu berubah – ubah. Merasa ada lejangalan, polisi kemudian melakukan introgasi mendalam terhadap pelapor. Setelah di introgasi pelapor akhirnya mengakui jika Dia telah memberikan keterangan palsu.
“Pelaku mengakui sebagai dalang perampokan setelah dicek hand phonen pelaku ditemukan history bukti transfer ke rekening pelapor tanggal dan jam transaksi sama dengan hari perampokan,”
“Pelaku mengambil uang milik Optik Internasional tersebut untuk digunakan membayar utang permainan saham di trading saham Dino. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”tegas Kompol Teguh. (wah)