BANGKA – Tim Khusus Penegakan Hukum (Gakum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim khusus untuk memburu mantan Plt Kepala Dinas di Bangka berinisial BA (59).
BA di tetapkan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perambahan hutan di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat.
Penetapan BA (59) sebagai tersangka karena memiliki peran dalam memberikan perintah dan mendanai kegiatan perambahan hutan dimaksud.
Kasus ini bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas ±14,56 Hektar (Empat Belas Koma Lima Enam) untuk dilakukan penanaman sawit.
Penyidik KLHK telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menetapkan 2 (dua) tersangka Sdr. AY dan TH di lokasi tersebut.
Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan, Cepi Arifiana menyatakan, BA yang ditetapkan pada 6 September 2023 lalu merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas.
“Tersangka kami telah layangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali namun tersangka selalu mangkir dalam pemanggilan tersebut, sehingga kami menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka,”ujar Cepi di Jakarta, Senin (8/1/2024).
“Namun, hingga saat ini keberadaan tersangka BA tidak diketahui keberadaannya. Dengan alasan tersebut, Penyidik KLHK telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim POLRI dalam menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka BA,”jelas Cepi.
Sementara Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa telah membentuk tim khusus dalam rangka pencarian DPO tersangka BA. Tim Khusus yang dibentuk terdiri di Penyidik KLHK dan aparat penegak hukum dari instansi terkait.
“BA kami harapkan untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut,”tegas Yazid.
“Upaya tegas untuk mengungkap pelaku kejahatan ini akan terus diupayakan mengingat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, bencana alam dan kerugian negera,”jelasnya. (wah)