DPRD Pangkalpinang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Wali Kota: Jadi Bekal Perbaikan Kinerja

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/6/2026).

Persetujuan tersebut disampaikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasan sekaligus sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam laporannya, Banggar menilai realisasi belanja daerah mencapai 89,81 persen, namun masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak pada serapan belanja daerah.

Banggar juga menyoroti perlunya penyesuaian struktur pemerintahan baru agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan lebih sistematis serta selaras dengan visi dan misi kepala daerah.

Baca Juga  Selamat Datang Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing

Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang mampu maupun belum optimal dalam merealisasikan anggaran, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya.

Persoalan penganggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, turut menjadi perhatian. Banggar menilai mekanisme penganggaran, khususnya bagi PPPK paruh waktu yang masih dibebankan pada belanja barang dan jasa, perlu dicarikan solusi agar tidak membebani kemampuan keuangan daerah.

Di sisi lain, realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang hanya mencapai 89,20 persen juga menjadi sorotan. Salah satu penyebabnya adalah perubahan harga barang yang mengakibatkan volume belanja berkurang dibandingkan saat penyusunan anggaran.

Banggar juga mengingatkan masih adanya potensi kebocoran pendapatan daerah, terutama pada sektor pajak dan retribusi. Oleh karena itu, pengawasan dinilai perlu diperkuat melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.

Baca Juga  Helena Lim dan Suami Sandra Dewi Tajir Melintir, Masyarakat Bangka Belitung Kini Merana 

Selain pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sejumlah perangkat daerah dinilai penting agar berbagai persoalan dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara lebih efektif.

Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan basis wajib pajak dan wajib retribusi baru, memperkuat harmonisasi antarperangkat daerah, meningkatkan akuntabilitas belanja, serta mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas secara rinci laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Menurutnya, berbagai catatan, kritik, dan masukan dari fraksi-fraksi maupun Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.

Baca Juga  Ini Harapan Molen ke Pengurus Pemuda ICMI Babel

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD Kota Pangkalpinang yang telah membahas laporan pertanggungjawaban APBD secara detail. Seluruh catatan dan masukan akan kami jadikan bahan perbaikan dalam penyusunan program dan kegiatan ke depan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi proses pembahasan yang berlangsung lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, percepatan tersebut akan berdampak positif terhadap penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota turut menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (***)