Kinerja BPR dan BPRS di Bangka Belitung Tumbuh Positif, Kualitas Kredit dan Likuiditas Terjaga

PANGKALPINANG – Kinerja sejumlah lembaga keuangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tumbuh positif. Hal ini bisa dilihat dari kualitas kredit dan likuiditas yang terjaga.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Wijaya Eko Wijaya, mengungkapkan di wilayah kerja Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KOPP), terdapat 3 (tiga) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 1 (satu) Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yaitu PT BPR Ukabima Lestari, PT BPR Sentral Mitra Sejahtera, PT BPR Berkah Serumpun Mandiri, dan PT BPRS Bangka Belitung.

“Berdasarkan data posisi Mei 2026, kinerja industri BPR dan BPRS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan didukung oleh perbaikan kualitas aset dan kondisi likuiditas yang tetap terjaga. Secara year-on-year (yoy), total aset BPR dan BPRS meningkat 7,24% menjadi Rp867,66 miliar yang mencerminkan semakin kuatnya kapasitas usaha dan ketahanan industri BPR dan BPRS dalam menjalankan fungsi intermediasi di daerah,” beber Eko Wijaya dilansir dari Ayobangka.com, Senin (13/7/2026).

Baca Juga  HPN 2022 Deklarasikan Pariwisata Bangkit

Dari sisi penghimpunan dana, Eko mengatakan, Dana Pihak Ketiga (DPK) secara yoy meningkat 5,77% menjadi Rp486,79 miliar. Peningkatan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang tetap terjaga terhadap BPR dan BPRS sebagai lembaga keuangan yang berperan dalam mendukung kebutuhan layanan keuangan masyarakat dan pelaku usaha.

Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan secara yoy juga mengalami pertumbuhan 1,45% menjadi Rp389,04 miliar yang menunjukkan bahwa fungsi intermediasi BPR dan BPRS tetap berjalan dengan baik dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian Eko menjelaskqn, dari aspek kualitas aset, rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross secara yoy mengalami perbaikan yang menurun dari 12,51% (Mei 2025) menjadi 10,15% (Mei 2026).

“Penurunan rasio kredit bermasalah tersebut menunjukkan adanya perbaikan kualitas portofolio kredit serta efektivitas upaya pengelolaan risiko yang dilakukan oleh BPR dan BPRS,” ujar Eko.

Baca Juga  Pemerintah Daerah Sepakat Selamatkan PT. BPRS Babel

Sedangkan pada aspek likuiditas, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) secara yoy menurun dari 83,23% menjadi 79,92%. Hal ini mencerminkan kondisi likuiditas yang lebih terjaga seiring pertumbuhan dana pihak ketiga yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit dan pembiayaan. Di sisi lain, cash ratio meningkat dari 15,49% menjadi 18,01% yang menunjukkan semakin kuatnya kemampuan BPR dan BPRS dalam memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek.

“Secara keseluruhan, industri BPR dan BPRS di wilayah kerja KOPP pada Mei 2026 menunjukkan kinerja yang stabil, tercermin dari pertumbuhan aset, peningkatan penghimpunan dana masyarakat, peningkatan penyaluran kredit dan pembiayaan, membaiknya kualitas kredit, serta kondisi likuiditas yang terjaga. Kondisi ini diharapkan dapat memperkuat peran BPR dan BPRS dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutup Eko.

Modal Minimum Rp 6 Miliar

Baca Juga  Pelaksanaan APBD 2023 dan Mulai Berlakunya UU HKPD (bagian-2)

Sebelumnya, melansir Ayobangka.com (3/7/2026) OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan baru ini memperketat pengawasan permodalan BPR, termasuk ancaman sanksi bagi bank yang gagal memenuhi modal inti minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk mendorong industri BPR meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan sehingga mampu mencapai economies of scale di tengah persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dengan menyesuaikan ketentuan permodalan BPR terhadap perkembangan regulasi dan standar akuntansi terbaru serta mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2026. (***)

Sumber: ayobangka.com