DPRD Bangka Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemkab Targetkan Ekonomi Tumbuh 4,69 Persen pada 2027

SUNGAILIAT – DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus, SE, didampingi Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP., M.AP., serta dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP., unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Hendra Yunus mengatakan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 telah melalui seluruh tahapan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan tersebut mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, hingga pelaksanaan urusan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025. Selain itu, pembahasan juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.

Baca Juga  DPRD Babel Bahas Usulan Anggaran KPU dan Bawaslu

“Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Bangka pada prinsipnya menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendra.

Selain menyetujui Raperda APBD 2025, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Menurut Hendra, dokumen KUA-PPAS menjadi pijakan awal penyusunan APBD 2027 yang memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta program-program prioritas yang akan dilaksanakan pemerintah daerah.

Ia berharap penyusunan APBD 2027 benar-benar diarahkan pada program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga  DPRD Babel Bahas Keluhan Masyarakat Mengenai SPMB

Ia mengapresiasi kerja sama DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga akhirnya Raperda tersebut disepakati menjadi Peraturan Daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka atas kerja sama yang baik. Seluruh masukan dan evaluasi yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Syahbudin memaparkan arah pembangunan Kabupaten Bangka melalui Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, dokumen tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro serta capaian pembangunan daerah selama beberapa tahun terakhir.

Saat ini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bangka telah mencapai 75,38, angka kemiskinan berada di kisaran 4 persen atau di bawah rata-rata nasional, pendapatan per kapita mencapai Rp63,27 juta, serta gini ratio berada di angka 0,20.

Baca Juga  Wakil Bupati Bangka Buka Bimtek Perizinan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

Untuk tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp65,33 juta, IPM naik menjadi 75,77, angka kemiskinan turun menjadi 4,27 persen, serta gini ratio berada pada angka 0,205.

Syahbudin menegaskan pemerintah daerah akan menyusun APBD yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Selain itu, anggaran akan diarahkan lebih besar pada belanja produktif yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, seperti sektor pariwisata, pertanian, perdagangan, pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan dasar.

“APBD harus menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya membiayai rutinitas pemerintahan,” tegasnya. (***)