Tok! Habib Rizieq Cs Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

JAKARTA – Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara selama 2 tahun.

Dalam putusan ini, majelis hakim PN Jakarta Timur juga memvonis 5 terdakwa lainnya dalam kasus Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Mereka juga masing-masing dikenakan hukuman penjara 8 bulan.

“Menyatakan terdakwa Mohammad Habib Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.

Baca Juga  KKP Selidiki Penyebab Kematian Mamalia Laut di Pesisir Desa Ogotua

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing selama 8 bulan,” sambungnya.

Baca Juga:Puluhan Massa Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi

Majelis hakim menyatakan, hukuman penjara 8 bulan ini lantaran Rizieq dan 5 terdakwa lainnya tidak terbukti dalam melakukan penghasutan.

Rizieq dkk hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga  Super Magnet

Sebelumnya, pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.

Baca Juga  PWI Pusat dan Astra Indonesia Kembali Gelar Safari Jurnalistik, Masa Depan Media Pasca digitalisasi Televisi di era 5G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *