131 Hari yang Dirampas, Saat Hukum Diduga Tersesat di Karo

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Negeri Karo pada 2 April 2026 seharusnya menjadi forum klarifikasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ruang sidang berubah menjadi panggung kemarahan, membongkar dugaan praktik penegakan hukum yang jauh dari rasa keadilan.

Kasus yang menyeret Amsal Christy Sitepu menjadi titik ledak. Seorang videografer yang mengerjakan video profil desa, ia dituduh melakukan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp202 juta. Tuduhan itu didasarkan pada penilaian yang dinilai janggal—bahkan aspek teknis seperti editing, dubbing, hingga penggunaan mikrofon dianggap tidak bernilai.

Baca Juga  Belajar Bahasa Inggris dari Viralnya Web Series 'Layangan Putus'

Ironisnya, pengadilan kemudian menjatuhkan vonis bebas mutlak. Namun keadilan itu datang terlambat. Selama 131 hari, Amsal telah kehilangan kebebasannya, menghadapi tekanan, serta menanggung dampak psikologis yang tidak ringan.

Dalam RDP tersebut, sorotan tajam diarahkan pada dugaan tindakan aparat Kejari Karo yang tidak profesional. Mulai dari penyusunan dakwaan yang dinilai ceroboh, hingga tudingan adanya pendekatan non-prosedural kepada terdakwa selama masa penahanan. Bahkan, muncul isu komunikasi yang berpotensi mengarah pada intimidasi halus.

Tak hanya itu, polemik juga muncul dari kesalahan redaksional dalam surat resmi Kejari yang menyebut “pengalihan penahanan”, alih-alih “penangguhan”. Kekeliruan ini memicu persepsi publik yang lebih luas, termasuk tuduhan adanya upaya membangun narasi tertentu terhadap DPR.

Baca Juga  Pentingnya Praktik Kerja Lapangan Siswa SMK

Reaksi anggota Komisi III pun keras. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cerminan persoalan serius dalam tata kelola penegakan hukum di daerah. Evaluasi menyeluruh, usulan pencopotan aparat, hingga dorongan eksaminasi oleh Komisi Kejaksaan menjadi tuntutan yang mengemuka.

Kasus ini membuka pertanyaan besar: sejauh mana sistem pengawasan internal berjalan? Apakah mekanisme koreksi mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sebelum merugikan masyarakat?

Lebih jauh, peristiwa ini memperkuat kekhawatiran lama—bahwa hukum masih kerap terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika warga biasa harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan, sementara keadilan baru datang setelah kerugian tak tergantikan terjadi.

Baca Juga  Dinamika Voucher TikTok dalam Membentuk Perilaku Konsumen di Era Fintech

Peristiwa di Karo menjadi pengingat bahwa reformasi penegakan hukum bukan sekadar wacana. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme harus menjadi fondasi utama. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus terkikis.

Karena pada akhirnya, hukum seharusnya menjadi pelindung—bukan ancaman.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar