DPRD Babel Mulai Bedah APBD 2026–2027

PANGKALPINANG  — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membuka ruang pembahasan terhadap arah keuangan daerah melalui Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (31/8/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel itu menjadi tahapan penting sebelum rancangan anggaran daerah tersebut masuk ke pembahasan lebih mendalam di tingkat fraksi dan komisi.

Pimpinan DPRD, para Wakil Ketua, dan anggota legislatif hadir dalam rapat tersebut. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran Forkopimda serta kepala perangkat daerah juga turut menghadiri agenda penyampaian dua rancangan peraturan daerah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Nasapta, menegaskan bahwa penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 bukan sekadar agenda administratif. Keduanya merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS 2027 yang telah disepakati eksekutif dan legislatif pada 26 Agustus 2026.

Baca Juga  BPK Apresiasi Markus Saat Serahkan LKPD 2025: Ini Prestasi, Biasanya Babar Terakhir

Menurut Eddy, perubahan APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan postur anggaran dengan dinamika pelaksanaan program dan kondisi keuangan daerah yang berkembang sepanjang tahun berjalan.

“Sebagaimana kita ketahui, KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Oleh karena itu, hari ini Pemerintah Provinsi dapat menyampaikan Raperda Penyesuaian APBD 2026 guna mengakomodasi perkembangan situasi pelaksanaan anggaran, sekaligus menyampaikan Raperda APBD TA 2027,” ujar Eddy saat memimpin rapat.

Di titik inilah pembahasan APBD menjadi krusial. Perubahan anggaran 2026 harus mampu menjawab kebutuhan riil program yang sedang berjalan, sementara APBD 2027 dituntut memiliki arah kebijakan yang jelas dan terukur.

Baca Juga  Babel Targetkan Vaksinasi 1,2 Juta Penduduk Akhir Tahun 2021

DPRD pun memiliki pekerjaan besar untuk memastikan setiap perubahan angka dalam APBD memiliki dasar kebutuhan yang kuat, tidak berhenti pada pergeseran angka di atas kertas, dan benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat Bangka Belitung.

Eddy memastikan proses penyusunan kedua Raperda tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

“Berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, kami persilakan kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan penjelasan resmi atas kedua Raperda tersebut kepada DPRD,” katanya.

Baca Juga  Ketua DPRD Babel Berharap Pemprov dapat Besinergi

Setelah penyampaian tersebut, agenda paripurna dilanjutkan dengan penyerahan nota keuangan dan dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 serta Raperda APBD 2027 secara simbolis dari Gubernur kepada pimpinan DPRD Babel.

Dokumen itu selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan di tingkat fraksi dan komisi.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan legislatif dan eksekutif. Perubahan APBD 2026 akan diuji dari sisi kebutuhan dan efektivitas pelaksanaan anggaran, sementara APBD 2027 akan menjadi gambaran awal bagaimana pemerintah daerah merancang prioritas pembangunan Babel ke depan.

Pembahasan di tingkat fraksi dan komisi diperkirakan menjadi ruang penting untuk menguji setiap program, angka, dan prioritas yang diajukan pemerintah daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi kebijakan anggaran. (***)