Polisi Beberkan Modus Penyelundupan 15 Balok Timah Disembunyikan di Bawah 10 Ton Tepung

BANGKA BARAT – Modus penyelundupan timah dengan cara menyamarkannya di bawah tumpukan tepung tapioka dibongkar aparat Polres Bangka Barat. Sebanyak 15 balok timah ditemukan tersembunyi di dasar bak sebuah truk yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka.

Pengungkapan itu dilakukan tim gabungan Sat Polair Polres Bangka Barat dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengungkapkan, petugas awalnya melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan masuk ke kapal.

Namun, kecurigaan petugas mengarah kepada sebuah truk Cold Diesel warna hijau bernomor polisi R 8576 CM.

Baca Juga  Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi

Kecurigaan itu akhirnya terbukti. Saat bak truk diperiksa lebih dalam, petugas menemukan belasan balok timah yang sengaja disembunyikan di bagian dasar.

Timah tersebut ditutup menggunakan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton.

“Barang bukti yang diamankan ada sebanyak 15 balok timah dengan lempengan berbagai ukuran, yakni empat ukuran besar, empat ukuran sedang, enam ukuran tipis dan satu bulat kecil,” kata Helen saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026).

Seorang pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Tak berhenti di pelabuhan, polisi kemudian mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul timah ilegal tersebut.

Baca Juga  Kapolda Babel Sempat Marah, Aktivitas Tambang Illegal di Kolong Marbuk dan Kenari Semakin Marak

Pengembangan dilakukan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Hasilnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali.

HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP.

“HA ini diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP,” ujar Helen.

Kini kedua pria tersebut telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga  Kejati Babel Kembali Panggil Eks Kadis LHK Babel 19 Agustus, Jadi Saksi Kasus Lahan Kotawaringin

Polisi Bongkar Jalur Timah Ilegal

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurutnya, dua orang telah diamankan bersama 15 balok timah dan satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tambang tersebut.

Agus menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai perdagangan dan pengangkutan hasil tambang ilegal.

“Ini adalah komitmen kita Polda Bangka Belitung dan jajaran untuk terus menindak tegas segala upaya penyalahgunaan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukum Polda Babel,” tegas Agus. (**)