PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, kembali memanggil eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Marwan pada Senin 19 Agustus 2024.
“Pemeriksaan terhadap Marwan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Babel Nomor: PRINT-159/L.9,”ujar sumber yang meminta namanya tak dipublis.
Selain itu, Kejati Babel juga memanggil Dirut PT Narina Keisha Imani (NKI) pada Rabu 21 Agustus 2024.
Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT NKI seluas 1.500 hektar di Kota Waringin, Kabupaten Bangka tahun 2018 sampai 2024.
Kuasa hukum PT NKI, Ari Setioko dari Kantor Kuasa Hukum AK Law Firm, Dr. Andi Kusuma, SH. MKn. CTL membenarkan adanya pemanggilan terhadap kliennya.
Andi yang dihubungi tidak menampik kalau kliennya dipanggil untuk menghadap penyidik Kejati Babel, pada Rabu pekan depan.
“Iya klien kami dipanggil sebagai saksi, ini juga berkaitan dengan laporan kita sebelumnya,” kata Andi dihubungi Kamis 15 Agustus 2024, malam.
Andi juga menepis adanya tudingan yang menyebutkan laporan pihaknya adalah hoax. Menurutnya pihak Kejati Babel berlaku profesional dalam menangani laporan.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setingginya terhadap Kejati Babel dalam pemberantasan korupsi, yang sigap menanggapi laporan dari masyarakat dalam hal ini AK Law Firm. Ini menunjukkan laporan kita bukan hoax, on dan sekarang saksi mulai dipanggil,” ujar Andi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, selain soal merugian negara yang ditaksir capai Rp25 miliar, juga ada uang yang diserahkan terkait pengurusan izin lahan tersebut sebesar Rp200 juta.
Hingga berita ini dipublis, Marwan dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi dan verifikasi masih dilakukan terkait pemanggilan tersebut. (007/SP)