PANGKALPINANG — Ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang berubah menjadi penuh emosi, Kamis (9/4/2026). Tangis keluarga pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Adityawarman, pemimpin media online di Pangkalpinang.
Dalam sidang tersebut, JPU Rita Rizona menyatakan Martin dan Hasan Basri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Keduanya dituntut hukuman penjara seumur hidup, dengan tambahan biaya perkara Rp5 ribu untuk Hasan Basri.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 KUHP 2023 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023, yang mengatur ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati.
Namun, tuntutan tersebut justru memicu reaksi keras dari keluarga korban. Novi, istri almarhum, tak mampu menahan tangisnya di dalam ruang sidang. Dengan suara bergetar, ia mempertanyakan alasan jaksa tidak menuntut hukuman mati.
“Kenapa tidak hukuman mati? Kami sangat kehilangan,” ujarnya lirih.
Ia pun memohon majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal. “Kami minta hukuman mati, jangan hanya seumur hidup,” katanya.
Di sisi lain, kakak korban, Rudy Setiawan, mengaku relatif menerima tuntutan tersebut, meski tetap menyimpan harapan agar hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat.
“Sudah cukup puas, tapi kami tetap berharap vonisnya bisa lebih berat,” ungkapnya.
Sidang berlangsung secara hybrid, dengan kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang secara daring. Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Rizal Firmansyah hadir langsung di ruang sidang bersama jaksa dan penasihat hukum.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan keresahan masyarakat. Adapun sikap kooperatif serta pengakuan terdakwa menjadi faktor yang meringankan. (*)


