Dua Tersangka Penyelundup Pasir Timah Diringkus

MENTOK – Polres Bangka Barat mengamankan dua orang tersangka berinisial AP dan AS dalam kasus penyelundupan 273 karung pasir timah di Pantai Mentigi Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kedua tersangka yang diamankan merupakan pemilik tempat dan pemilik pasir timah.

Pasir timah tersebut rencananya akan di bawa keluar Pulau Bangka mengunakan melalui Pantai Mentagi.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, pasir timah tersebut didapat tersangka dari para penambang timah ilegal.

Baca Juga  PT Timah Raih Penghargaan dari Pemkab Bangka

“Kalau tidak dicegah mungkin pasir timah sebanyak 273 karung ini mungkin sudah lolos. Dan mereka kembali melakukan penyeludupan keluar Pulau Bangka,” kata Ade dalam konferensi pers di Polsek Jebus, Sabtu (16/3/2024).

Kapolres menjelaskan, tersangka AP dan AS keduanya merupakan residivis kasus yang sama, yakni penyelundupan beberapa waktu silam.

Menurut Ade, lokasi aksi penyelundupan di pesisir pantai sangat dekat jarak tempuhnya dengan wilayah luar Pulau Bangka.

“Kemudian akan kita lakukan upaya penyelidikan, dari keterangannya mereka mendapatkan timah tersebut dari penambang-penambang ilegal,” kata Ade Zamrah.

Baca Juga  Kapolda Babel Perintahkan Usut Sampai Tuntas

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, kasus ini akan didalami dan dikembangkan lebih lanjut.

“Akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut dan kami mohon waktu, info selanjutnya akan kita berikan,” kata Ecky. (**) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan