Gubernur Sumsel Tunjuk Beni Hernedi Plt Bupati Musi Banyuasin

PALEMBANG – Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi resmi ditunjuk Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) setelah Bupati Muba Dodi Reza Alex terjaring OTT KPK. Keputusan terlampir dalam surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 130/3015/1/2021 tanggal 16 Oktober 2021.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang dan atas izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA saya menunjuk Wakil Bupati Musi Banyuasin sebagai Plt Bupati,” kata Herman Deru di Palembang, Sabtu (16/10/2021) malam.

Baca Juga  Massa Bakar Pos PT BPP Bayung Lencir, Polres Muba Buru Pelaku

Menurutnya, penunjukan Beni tersebut dilakukan untuk supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten tersebut. KPK telah menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Karena waktu pemerintahannya tidak lama lagi berakhir sekitar kuartal pertama atau kedua 2022, lalu kalau memang kondisi memungkinkan Pak Beni bisa segera mengajukan persyaratan untuk didefinitifkan sebagai bupati,” ujarnya.

Baca Juga  Pakai Ilmu Belitong, Doktor Ini "Terbang" di Padang Lumut

Ia mengharapkan semua pihak untuk bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait status Dodi Reza Alex yang ditetapkan sebagai tersangka itu.

“Saya menyampaikan semua pihak agar tetap saling membantu di dalam menjaga stabilitas politik keamanan dan ketertiban masyarakat di Musi Banyuasin. Semua pasti tidak menginginkan situasi seperti ini, inginnya kita pemerintahan itu berjalan normal dengan segala aktivitas bupati atau walikotanya, namun ini sudah terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Dodi Reza Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga  Pemerintah Daerah Sepakat Selamatkan PT. BPRS Babel

Masing-masing Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin HM, Kepala Bidang SDA EU, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan kontraktor swasta berinisial SUH.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan KPK,” kata Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu kemarin. (SB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *