PANGKALPINANG – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti masih banyak perusahaan pertambangan yang belum melakukan reklamasi. Akibatnya banyak daerah eks pertambangan meninggalkan lobang besar disana-sini. Guna terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan terwujudnya kesejahtreaan masyarakat, maka Komisi III DPRD Babel mendesak perusahaan tambang segera melakukan reklamasi.
“Komisi III serius untuk melakukan penataan pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik pertambangan Timah, Pasir maupun Pertambangan Batuan. Kita kepengen lingkungan Bangka Belitung itu hijau,” tegas, Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, SH, MH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Walie Tampas Citratama, di ruang pertemuan Komisi III, Senin (29/08/2022).
Rapat dihadiri Ketua Komisi III Azwari Helmi, Rustamsyah, Yoga Nursiwan dan Ringgit Kecubung, Fitra Wijaya sebagai anggota, turut dihadiri pihak PT Walie Tampas Citratama, Iwan bersama karyawan perusahaan.
Adet menegaskan, Bangka Belitung hampir babak belur akibat pertambangan karena tidak ada reklamasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang mendapat izin usaha pertamabangan atau IUP, baik itu pertambangan timah, pasir maupun batuan . Komisi III DPRD Babel berharap dengan adanya reklamasi dan tata kelola pertambangan yang lebih baik sehingga lahan eks tambang tersebut menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomis bagi masyarakat.
” Untuk itu kita juga kepengen menanyakan jaminan reklamasi nya (Jamrek) apakah sudah dicairkan apa belum. Karena beberapa kali kami melakukan rapat dengan para pihak yang memiliki izin bahwa sampai detik ini mereka belum melakukan reklamasi, khususnya PT. Walie Tampas, PT Walie Tampas belum melakukan reklamasi sama sekali “, ungkapnya.
Untuk itu, Politisi PDI-P Dapil Bangka Tengah ini mengingat kan, bahwa di lokasi eks pertambangan tersebut tidak boleh ditanami kelapa sawit, sebab, sawit merupakan tanaman berakar serabut bukan berakar tunggal.
“Jadi sekarang sudah ada sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi. Kami akan berupaya mencari data, apalagi tadi hasil RDP bahwa ada izin pinjam pakai dari kehutanan dari kementerian nya “, terangnya.
Untuk lebih menggali informasi terkait izin dan berapa hektare luas lahan yang di pinjam pakai, serta sejak kapan izin tersebut dikeluarkan, selain itu, pihaknya akan menelusuri apakah izin pinjam pakai ini dilakukan waktu dilakukan penambangan oleh PT. Kobatin Ataupun lokasi tersebut masih utuh tahu-tahu mereka (Pt. Walie Tampas) mengusulkan izin, untuk itu, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi pertambangan tersebut.
“InshaAllah besok kami akan turun kelapangan untuk melakukan kroscek terhadap lokasi yang ditambang tersebut, apalagi ada ditanami sawit yang disampaikan tadi, itu tidak boleh. Seolah-olah PT. Walie Tampas mengabaikan untuk reklamasi tersebut”, pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Walie Tampas Citratama adalah Perusahaan yang bergerak di Pertambangan pasir kuarsa di di wilayah Desa Perlang Kecamatan lubuk besar Kabupaten Bangka Tengah. (**)

