Komplotan Bobol Rumah di Siang Bolong Dibekuk, Uang Rp50 Juta hingga TV Baru Raib

BANGKA – Aksi nekat komplotan pencuri yang beraksi di siang hari akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bangka bersama Polsek Merawang. Tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, kini telah diamankan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Serandang. Korban mengalami kerugian besar setelah uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit handphone, serta Smart TV yang baru dibeli raib digondol pelaku.

Baca Juga  Tim Gabungan Cari 3 Pekerja Ponton Yang Hilang di Perairan Tembelok

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mualdi Waspadani, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat kerja cepat tim opsnal yang melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dan terekam CCTV,” jelasnya.

Motor tersebut kemudian diamankan bersama pemiliknya, yang mengaku hanya meminjamkan kendaraan kepada salah satu pelaku. Dari situlah polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Joni (43), Ermoko alias Eko (54) yang diketahui residivis, serta Susanto alias Yanto (48).

Baca Juga  Satu Korban Belum Ditemukan, Tim SAR Turunkan 4 Alat Berat

Dalam aksinya, Yanto berperan sebagai otak kejahatan yang memberikan informasi kondisi rumah korban. Sementara Joni dan Eko bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah setelah merusak jendela menggunakan obeng.

Polisi lebih dulu menangkap Yanto di Pangkalpinang, sebelum akhirnya membekuk dua pelaku lainnya di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah merencanakan aksi tersebut. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli motor bekas, narkotika jenis sabu, serta berjudi online.

Baca Juga  Kejati Babel Analisa Hasil Penyelidikan Dugaan Fee 20 Persen Proyek Rutin PUPR, Akankah Ada Tersangka?

“Pengakuan pelaku, uang digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk narkoba dan judi online. Ini menjadi perhatian serius,” tegas Mualdi.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit sepeda motor, satu unit televisi, handphone, tas selempang, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)