PANGKALPINANG – Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Darusman Aswan menyayangkan jika masih ada perusahaan yang memberikan langsung Surat Peringatan 2 kepada karyawan hanya karena persoalan indisipliner. Hal ini dikatakan Darusman kepada suarabangka.com, Sabtu (7/8/2021).
Meski Surat Peringatan (SP) dikatakannya tidak mesti berurutan pemberiannya namun tetap harus mempertimbangkan besar kecilnya kesalahan.
“Kalau hanya dikarenakan tidak hadir selepas sakit, saya pikir itu cukup dengan SP I (satu), kerena hanya pelanggaran indispliner,” ujarnya.
Terkecuali, kata Darusman terjadi skala pelanggaran berat, misalnya ceroboh dalam bekerja sehingga merugikan perusahaan dalam bentuk materi yang bukan tindak pidana.
“Bolehlah di SP 2 , tetapi kalau hanya tidak masuk bekerja 2 hari, ya terlalu berlebihan,” ujarnya.
Darusman mengingatkan pentingnya kehadiran serikat pekerja di suatu perusahaan.
“Akhirnya mananajemen perusahaan suka-suka memberi sanksi kepada buruhnya,” jelasnya. (fh)