Kurir Sabu Asal Muba Dituntut Hukuman Pidana Mati

SEKAYU – Arjuna (37) Warga Kecamatan Lawang Wetan, dituntut dengan pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba). Terdakwa terlibat dalam kasus kepemilikan 10 Kg narkotika jenis sabu – sabu

“Ya, tuntutannya sudah dibacakan oleh JPU dalam persidangan kemarin, Kamis (21/10),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidum Habibi, S.H, Jumat (22/10).

Dikatakan Habibi, JPU menyatakan terdakwa Arjuna bersalah melakukan tindakan Pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yaitu berupa 10 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang, 3 bungkus merk Refined Chinese Tea dan 2 bungkus merk Qing Shan yang berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat neti 9464,65 gram.

Baca Juga  Aloy DP Smelter Awi Rp3 Miliar

Sebagaimana diatur dan diancam pidana kedua melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Arjuna dengan Pidana mati,” tegas Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, S.H.

Sementara, kuasa hukum terdakwa yakni Nuri Hartoyo, S.H, mengatakan, pihaknya sangat menghargai JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

“Akan tetapi, saya penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan penuntut umum. Saya ajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya. Kita memohon kepada Majelis Hakim agar putusan hukuman mati tidak terjadi,” tandas dia.

Baca Juga  Heboh Kabar Penculikan Anak di Babar, Kapolres: Itu Kabar Hoax!

Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Arjuna dihubungi Ir (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan ongkos atau upah Rp 20 juta.

Tawaran itu diterima terdakwa dengan pergi ke arah C2 yang beralamatkan di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekitar SPBU. Setibanya di lokasi, terdakwa dihubungi seseorang berinisial Ed yang memberitahukan akan ada orang lain menghubungi.

Selanjutnya, Terdakwa dihubungi orang berinisial Dep dan bertemu dengan orang tidak dikenal menggunakan masker yang memberikan tas ransel. Setelah tas diambil terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung.

Baca Juga  Massa Bakar Pos PT BPP Bayung Lencir, Polres Muba Buru Pelaku

Saat hendak pulang menggunakan sepeda moto, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021) terdakwa dihadang pihak kepolisian dan ketika diperiksa di dalam tas ransel ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastik warna hijau terdiri dari 5 (bungkus merk Guanyinwang, 3 bungkus merk refined chinese tea dan 2 bungkus merk Qing Shan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9975,03 gram.

Lalu setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Ir (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba. (RMOL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *