Susanti; Sebelum Inkracht Status Terperiksa Jnt Tidak Melanggar Persyaratan Peserta Lelang Jabatan

PANGKALPINANG – Proses seleksi terbuka lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan publik. Pasalnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta lelang yakni, sedang tidak dalam status terperiksa dalam perkara hukum.

Persyaratan tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2021 Nomor : 01/PANSEL JPT/X/2021, pada poin III mengenai Tata cara pendaftaran tepatnya di butir 8.

Sementara, diketahui salah satu peserta seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas PUPR Babel berinisial Jnt saat ini statusnya sebagai terperiksa oleh Kejaksaan Tinggi dalam dugaan aliran dana fee 20 persen proyek rutin PUPR Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga  DPRD Babel Gelar Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Sebagai informasi, Jnt merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Babel yang diberhentikan beberapa waktu lalu karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai telah terjadi pelanggaran dalam pelantikan jabatan tersebut sebab tidak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Babel, Susanti mengatakan, proses seleksi terbuka lelang jabatan yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

Baca Juga  Anggaran Penanganan Covid-19 Babel Tembus Rp1,188 Triliun, Baru Terpakai Rp414 Miliar, Ini Rinciannya

Dia beralasan, keikutsertaan Jnt dalam seleksi terbuka jabatan Kepala Dinas PUPR Babel tidak menyalahi aturan ataupun persyaratan yang berlaku karena pihaknya lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Belum ada inkracht (putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap-red) dari pengadilan. Jadi kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Susanti kepada sejumlah wartawan di halaman kantor BKPSDM Babel, Jumat (22/10/2021).

Selain itu, dirinya juga membantah terkait adanya isu yang beredar di masyarakat bahwa seleksi terbuka jabatan tersebut hanya sekedar formalitas saja, karena pemenang lelang khususnya untuk jabatan Kepala Dinas PUPR sudah ditentukan dari awal, dan nama Jnt santer diisukan bakal menduduki lagi jabatan tersebut.

Baca Juga  Plh Sekda Sambut Kunker Darmansyah Husein, Bahas Persiapan Pilkada

“Ya nggak benar kalau seleksi terbuka ini cuma sekedar formalitas, untuk apa dibuka lelang kalau sudah ada request. kita belum tahu pemenang lelangnya (jabatan Kepala Dinas PUPR-red) siapa, kalau menurut Tim Pansel memang dia (Jnt) layak, ya sudah. Nggak boleh berburuk sangka,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan