PEMBANGUNAN kolam retensi Sungai Muntok Kabupaten Bangka Barat senilai Rp12 miliar dikabarkan lepas dari pengawalan tim pengamanan proyek strategis (PPS) Kejati Bangka Belitung (Babel). Hal ini dipicu adanya ketersinggungan tim PPS terhadap kontraktor dalam rapat yang berlangsung belum lama ini.
“Iya diputus pendampingannya oleh PPS Kejati Babel, karena ada ketersinggungan pada saat rapat soal proyek itu beberpa waktu lalu. Nah dari kontraktornya ada yang nyeletuk kalau rapat seperti ini lah yang membuat terhambat proyek kolam retensi sungai Muntok,” ujar sumber yang meminta wartawan agar namanya tak dipublis, Kamis (28/10/21).
Dia menambahkan rapat antara Tim PPS Kejati Babel dengan pihak kontraktor tersebut membahas progres pembangunan kolam retensi Sungai Muntok. Pasalnya dengan waktu yang ada saat ini dikawatirkan proyek tersebut akan molor.
“Yang saya dengar ya maksud Tim PPS ini baik, memberikan masukan agar proyek itu berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara Plt Kadis PUPR Babel, Jantani Ali mengatakan proyek kolam retensi sungai Muntok bukan diputus pendampingan melainkan memang tidak ada pendampingan.
“Tidak putus pendampingan karena memang tidak ada pendampingan. Memang sebelumnya ada pengajuan dari kita untuk minta pendampingan,”kata Jantani singkat, Kamis (28/10/21).
Sementara Kejati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi wartawan belum bersedia memberikan keterangan.
Dari papan proyek yang terpantau wartawan di lokasi, pembangunan kolam retensi sungai Muntok Kabupaten Bangka Barat dibangun dengan dana APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp14 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Hersa Sukses Mandiri dengan nomor kontrak 610/32/KONT/PUPR-SDA/21. Adapun tanggal kontrak 22 Maret 2021 dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender.
Hingga berita ini dipublis wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Hersa Sukses Mandiri. (mon)