OJK Perketat Promosi Kripto dan Konten AI, Influencer Nakal Terancam Diblokir

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi influencer yang mempromosikan produk keuangan, khususnya aset digital dan kripto. Melalui regulasi terbaru, influencer hanya diperbolehkan memasarkan produk kripto melalui media resmi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta wajib memastikan aset yang direkomendasikan masuk dalam daftar resmi bursa dan platform yang digunakan telah mengantongi izin OJK.

Tak hanya itu, OJK juga mulai mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan konten sektor jasa keuangan. Influencer maupun PUJK diwajibkan mengungkapkan kepada publik apabila konten yang dipublikasikan dibuat dengan bantuan AI. Seluruh materi juga harus melalui proses verifikasi manusia guna memastikan informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyesatkan.

Baca Juga  Harga Daging Ayam Meroket, Gubernur Minta Satgas Pangan Babel Investigasi

Untuk menegakkan aturan tersebut, OJK menyiapkan berbagai langkah pengawasan dan sanksi. Pelanggaran dapat berujung pada teguran, pembinaan, perintah tertulis, hingga penghapusan konten dan pemblokiran akun.

Dalam kondisi mendesak, seperti promosi investasi ilegal atau penipuan berkedok investasi, OJK bahkan dapat langsung meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran akses tanpa harus melalui tahapan pembinaan terlebih dahulu.

Sementara itu, sanksi bagi PUJK yang melanggar aturan jauh lebih berat. Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin produk dan izin usaha. Nilai denda yang dapat dijatuhkan mencapai maksimal Rp15 miliar.

Baca Juga  Lampaui Tahun Lalu, 43 Ribu Pengunjung Ramaikan CMSE 2024: #AkuInvestorSaham

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan perlindungan konsumen di era digital, sekaligus menekan maraknya promosi produk keuangan berisiko yang tidak transparan di media sosial. (*)