Pansus Kode Etik DPRD Babel Rapat Kerja dengan DPRD DIY

YOGYAKARTA – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Kode Etik DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkonsultasi dan rapat kerja dengan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, di ruang rapat DPRD DIY, Senin (19/9/2022).

Menurut Ketua Pansus DPRD Babel tentang Kode etik, Ranto Sendhu, kode etik DPRD merupakan salah satu upaya payung hukum bagi lembaga DPRD selain tata tertib (Tatib).

“Kode etik ini bisa juga kita sebut sebagai Rambu-rambu khusus bagi anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,”, kata Ranto dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan Pansus sedang menggondok Peraturan DPRD Bangka Belitung tentang kode etik, pasalnya, peraturan tentang kode etik sebelumnya berlaku pada masa jabatan tahun 2014-2019, yang terdiri dari 13 Bab dan 26 pasal.

“Seperti kita ketahui, bahwa peraturan itu berlaku secara universal tidak boleh dibatasi oleh waktu sesuai kebutuhan kita,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga  Ketua DPRD Herman Pimpin RDP Forkopimda dan Penambang Rakyat

Berdasarkan Peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, bahwa ketentuan mengenai kode etik diatur dengan peraturan DPRD tentang kode etik.

“Apakah PP No 12 tahun 2018 itu sudah dilaksanakan di DPRD daerah istimewa Yogyakarta ( DIY ). Apakah ada penjatuhan sanksi terhadap sanksi yang diatur dalam kode etik tentang tata cara beracara badan kehormatan,” katanya.

Dalam pertemuan, Anggota Pansus Kode Etik, Marsidi H Satar menanyakan terkait sanksi baik teguran secara lisan maupun tertulis, jika adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD.

“Misalkan di Yogya sudah ada belum anggota yang melakukan pelanggaran berat sehingga bagaimana prosesnya misalnya sampai ada di PAW,” tanyanya.

Baca Juga  Peluncuran Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Herman: Bangga Gunakan Rupiah

Kepala bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY Budi Nugroho, menjelaskan, Peraturan DPRD DIY tentang kode etik masih mengacu sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan masih pada peraturan DPRD DIY no 2 tahun 2014.

“Memang di Tatib kami itu memungkinkan terjadinya perubahan kode etik dengan persyaratan paling tidak lebih dari sepuluh orang dan lebih dari satu fraksi,” kata Budi, menjawab Marsidi.

Budi melanjutkan, hingga saat ini peraturan DPRD DIY tentang kode etik maupun tata beracara belum pernah mengalami perubahan.

Kode etik DPRD DIY mengacu pada peraturan DPRD DIY no 2 tahun 2014, sedangkan Tata beracara DPRD DIY berpedoman pada peraturan DPRD DIY No 3 tahun 2014.

Menurutnya, DPRD DIY menerapkan dan mengacu pada Peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 dalam rangka menetapkan dan menyusun tata tertib (Tatib) DPRD.

Baca Juga  Komisi II Pastikan Gapoktan Mandiri Jaya Telah Terima Bantuan Pupuk Pemerintah

“Di DPRD DIY itu peraturan DPRD tentang kode etik terdiri dari delapan bab dan 27 pasal, hanya sedikit, tetapi kami menggangap pasal-pasal itu masih relevan digunakan sebagai acuan,” terangnya.

Rapat kerja dan konsultasi langsung dipimpin ketua Pansus DPRD Babel tentang Kode etik, Ranto Sendhu, SE, bersama Wakil Ketua Pansus, Taufik Mardin diikuti Anggota Tim Pansus Hellyana, Marsidi H Satar, Ferdiansyah, Ringgit Kecubung, Johansen Tumanggor, Edi Junaidi Foe dan didampingi Asisten 1 Babel, M. Soleh beserta perwakilan Biro Hukum Setda Babel Sulaiman.

Pansus disambut baik oleh Kepala bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY Budi Nugroho. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *