PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menindak tegas praktik parkir liar dan preman berkedok juru parkir (jukir) yang meresahkan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, atau yang akrab disapa Prof Udin, usai menghadiri agenda paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (27/10/2025).
Prof Udin mengakui, bahwa keberadaan jukir ilegal di sejumlah titik, di kota Pangkalpinang ini lumayan banyak, ada beberapa Kawasan yang akan menjadi atensi pemerintah kota, yang telah menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Banyak di antara mereka memungut biaya parkir tanpa izin resmi dan tanpa memberikan karcis, bahkan sebagian melakukan tindakan yang mengarah ke premanisme.
“Sekarang ini banyak preman yang mengaku jukir. Nah, inilah yang sedang kita benahi. Kita sedang membangun sistem agar manajemen perparkiran bisa lebih baik dan tidak ada lagi pungutan liar di lapangan,” ujar Prof Udin.
Menurutnya, sistem pengelolaan parkir di Pangkalpinang saat ini masih memerlukan pembenahan menyeluruh.
Pemerintah daerah tengah menyiapkan pemetaan wilayah parkir, agar jelas mana yang masuk dalam pajak parkir, retribusi parkir umum, dan mana yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Ada area yang termasuk pajak parkir, ada yang retribusi parkir umum, dan ada juga wilayah provinsi yang tidak bisa kita tarik retribusinya. Ini harus kita bagi dulu supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Pemkot telah menurunkan personel Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan tindakan preventif di sejumlah titik yang rawan praktik parkir liar.
Pemerintah juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur premanisme.
Selain itu, Prof Udin juga menekankan pentingnya kepatuhan para pemilik usaha terhadap kewajiban pajak parkir.
Bagi kafe, toko, dan pusat perbelanjaan yang memiliki lahan parkir sendiri, maka lahan tersebut akan dikenakan pajak parkir resmi.
“Kalau kafe atau pasar punya lahan parkir sendiri, itu nanti masuk kategori pajak parkir. Seperti Transmart misalnya, karena mereka punya area sendiri, jadi tidak termasuk parkir jalan umum,” paparnya.
Wali Kota menegaskan bahwa penertiban parkir liar bukan hanya untuk menambah pendapatan daerah, tetapi juga untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung.
“Yang penting masyarakat tidak dirugikan. Kita ingin penataan parkir di Pangkalpinang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya. (***)

