Pemprov Babel Inisiasi Pemanfaatan KP Timah Melalui Koperasi Pertambangan Rakyat

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, menginisiasi pemanfaatan Kuasa Pertambangan (KP) timah yang rencananya di kelola koperasi pertambangan rakyat.

Langkah tersebut menyusul anjloknya sektor pertambangan di Bangka Belitung beberapa tahun terakhir.

Demikian diungkapkan PJ Gubernur Safrizal, usai menghadiri rapat Paripurna di kantor DPRD Babel, Senin (19/4/2024)

“Sektor pertambangan menurun. Terutama di sektor pertambangan mineral. Oleh karenanya hari ini ada inisiasi dalam rangka memanfaatkan KP timah agar bisa dikerjakan oleh koperasi,” kata Safrizal dilansir dari babelupdate.com jaringan suarapos.com.

Dikatakan Safrizal, saat ini wacana tersebut tengah digodok pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan pihak Kejaksaan dan PT Timah, supaya tidak menabrak aturan perundangan-undangan.

Baca Juga  Dorong Percepatan Ekspor Hasil Laut Secara Mandiri, Pemprov Babel Permudah Perizinan

“Ini sudah dibicarakan dan kami sendiri diskusi dengan pak Kejati, Dirut PT Timah untuk menemukan model dan format agar tidak menyalahi ketentuan tapi kita juga bisa melibatkan masyarakat dalam usaha tambang ini,”kata Safrizal.

Tak kalah penting sambung Safrizal, menjaga keseimbangan lingkungan. Artinya, tidak hanya mementingkan eksploitasi KP timah semata, namun juga menjaga lingkungan tempat tinggal kita. Nantinya, hasil pematangan wacana tersebut disampaikan Safrizal ke publik. Saat ini wacana tersebut

“Kita tidak mau nabrak aturan karena persoalan mineral ini masih di pusat tapi kita ingin masuk ke pertambangan rakyat melalui koperasi ini,”jelasnya.

Baca Juga  Terima Laporan Keuangan, Pj Gubernur Suganda Minta BPKP Dampingi Pemprov Babel

“Ini masih tahap sosialisasi dan penelitian konsep seperti apa sehingga konsep pertambangan rakyat ini bisa kita kerjakan pemerintah. Karena Nasional juga konsen ikut memikirkan ini karena kita cukup terdampak,” pungkas Safrizal. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *