Pemprov dan Pemkab Bahas UMP 2024

BELITUNG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep. Babel) melaksanakan kebijakan pengupahan yang menjadi hak pekerja/buruh dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Guna membahas perihal upah tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu melakukan Rapat Simulasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Rapat mengundang seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Babel, beserta Dewan Pengupahan Provinsi Kep. Babel, bertempat di Wisma Bougenville, Kabupaten Belitung, Sabtu (28/10/2023).

Berdasarkan data upah minimum tahun 2023, dengan angka sebesar Rp 3.498.479 menjadikan Provinsi Kep. Babel menduduki peringkat ke 3 tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua

Baca Juga  Jelang Lebaran, Pemprov Babel Terus Besinergi

“Ini artinya suatu kondisi dari sisi penerima kerja atau penerima upah, kita sangat berpihak kepada para pekerja kita jika di bandingkan dengan di Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169 atau hampir 2 kali lipat “ jelas Suganda.

Untuk itu, dirinya akan melihat kondisi riil dilapangan seperti apa nanti. Sebelumnya, ia sempat menyinggung tentang tingkat pengangguran yang ada di Provinsi Kep. Babel.

Dari data jumlah pengangguran Kabupaten/Kota terjadi penurunan jumlah pengangguran. Pada triwulan 1 (April-Juni 2023), diketahui jumlah pengangguran sebanyak 36.631 orang, tetapi pada triwulan 2 (Juli-September 2023) berkurang menjadi 31.340 orang.

Baca Juga  Bunda PAUD Sri Utami Ajak Bersyukur dengan Konsumsi Ikan 

Menurutnya, capaian ini memang belum maksimal tetapi sudah cukup baik.

“Artinya ini akan berpengaruh juga ketika kita terkait membahas upah minimum karena berarti ternyata semakin banyak yang bekerja,” terang Pj Gubernur Suganda.

Dikatakan Pj Gubernur Suganda, untuk UMP Kabupaten/Kota ditentukan setelah provinsi menentukan UMP-nya. Dirinya mengharapkan bisa lebih tinggi dari provinsi atau paling tidak mendekati UMP provinsi.

Menurutnya, dari hal itu bisa dilihat bahwa memang pemerintah sangat menghitung dan memperhatikan kondisi riil yang ada di masyarakat.

Baca Juga  Mantan Kepala BKD Babel: Gubernur Hanya Mengusulkan, Apa yang Dikhawatirkan?

Untuk penyesuaian nilai upah minimum sendiri dilakukan setiap tahun dan perhitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

Sementara itu, UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

“Walaupun begitu, kami (Pemprov Kep. Babel) akan menunggu peraturan terbaru mengenai UMP untuk melindungi para pekerja dan pengusaha,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *