BELITUNG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyoroti seriusnya persoalan piutang pajak di Kabupaten Belitung.
Hingga 31 Desember 2025, piutang pajak daerah Belitung tercatat mencapai Rp25,04 miliar. Ironisnya, lebih dari separuh nilai tersebut atau Rp13,24 miliar berstatus macet.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Sebab, di tengah upaya mengejar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), masih terdapat tunggakan pajak yang menumpuk selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.
Berdasarkan Catatan LHP BPK atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2025, total piutang pajak mencapai Rp25.042.753.089. Angka ini meningkat Rp925,83 juta dibandingkan 2024 yang berada di posisi Rp24.116.925.873.
Kenaikan tersebut terjadi karena sepanjang 2025 muncul tambahan piutang baru sekitar Rp3,23 miliar, sementara piutang tahun-tahun sebelumnya yang berhasil dilunasi hanya sekitar Rp2,31 miliar.
Dengan kata lain, laju munculnya piutang baru masih lebih besar dibandingkan kemampuan pemerintah daerah mengurangi tunggakan lama.
PBB-P2 Mendominasi
Persoalan paling besar berada pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Nilainya mencapai Rp24,56 miliar, atau sekitar 98 persen dari keseluruhan piutang pajak daerah Belitung.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp12,80 miliar sudah dikategorikan macet karena berusia lebih dari lima tahun.
Tak berhenti di situ, sekitar Rp3,71 miliar masuk kategori diragukan dan Rp4,85 miliar berstatus kurang lancar.
Besarnya piutang PBB-P2 menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah daerah bukan hanya mengejar wajib pajak baru, tetapi juga membenahi efektivitas penagihan terhadap tunggakan yang telah lama mengendap.
Tunggakan Pajak Sejak 1998 Masih Ada. Temuan yang tak kalah mencengangkan muncul dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Piutang sektor ini mencapai sekitar Rp348,01 juta dan seluruhnya masuk kategori macet.
Lebih mengejutkan lagi, tunggakan tersebut berasal dari tagihan pajak galian golongan C sejak 1998 hingga 2011.
Artinya, terdapat tagihan yang telah berusia lebih dari dua dekade tetapi hingga 31 Desember 2025 masih belum tertagih.
Kondisi ini memperlihatkan betapa panjangnya usia sebagian piutang pajak daerah yang belum mampu diselesaikan.
Sejumlah sektor usaha lainnya juga tercatat memiliki piutang dengan status macet, di antaranya pajak warung, jasa boga, rumah makan, pagelaran kesenian, serta permainan biliar dan bowling.
Jadi Beban Daerah
Besarnya piutang bermasalah membuat pemerintah daerah harus membentuk penyisihan piutang tak tertagih sebesar Rp16,32 miliar.
Nilai tersebut meningkat sekitar Rp1,41 miliar atau 9,42 persen dibandingkan 2024 yang tercatat Rp14,91 miliar.
Akibatnya, dari total piutang bruto Rp25,04 miliar, nilai yang tersaji secara neto hanya sekitar Rp8,73 miliar setelah memperhitungkan penyisihan.
Angka ini sekaligus menggambarkan besarnya potensi penerimaan daerah yang secara akuntansi sudah harus diantisipasi kemungkinan tidak tertagih.
Ada Pelunasan, Tapi Piutang Tetap Naik
Sepanjang 2025, pemerintah daerah memang mencatat sejumlah pelunasan. Di antaranya Rp2,30 miliar dari PBB-P2, Rp2,66 juta pajak reklame, Rp2,20 juta pajak rumah makan, Rp2,66 juta pajak warung, serta Rp252 ribu pajak air bawah tanah. Namun di sisi lain, muncul lagi tambahan piutang baru.
PBB-P2 menyumbang tambahan terbesar, yakni sekitar Rp3,20 miliar, disusul pajak reklame papan, billboard, videotron, dan megatron sekitar Rp26,98 juta.
Alhasil, meskipun ada pelunasan, saldo piutang secara keseluruhan justru kembali meningkat.
Penagihan Belum Beralih ke PUPN/KPKNL. Sorotan lainnya berkaitan dengan mekanisme penagihan.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa penanganan piutang pajak yang belum tertagih masih berada di pemerintah daerah dan belum diserahkan kepada PUPN/KPKNL.
Artinya, pemerintah daerah masih menjadi pihak yang bertanggung jawab melakukan penagihan terhadap tunggakan tersebut. Di sinilah efektivitas penagihan menjadi pertanyaan penting. (wah)

