BELITUNG — Piutang retribusi Pemerintah Kabupaten Belitung menembus angka Rp19,76 miliar hingga 31 Desember 2025. Nilai tersebut melonjak Rp3,86 miliar atau 24,29 persen dibandingkan posisi akhir 2024 yang tercatat Rp15,90 miliar.
Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2025 yang diterima 22 Juni 2026, ini menjadi sorotan serius. Sebab, di balik kenaikan piutang tersebut terdapat miliaran rupiah hak pemerintah daerah yang belum berhasil ditarik dari para wajib retribusi.
BPK mencatat total piutang retribusi daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp19.763.128.348. Dari jumlah itu, sekitar Rp16,32 miliar merupakan piutang tahun 2025, sementara Rp3,44 miliar adalah piutang tahun-tahun sebelumnya yang masih mengendap dan belum tertagih.
LHP BPK juga mengungkap angka piutang lama tersebut menjadi persoalan tersendiri. Sebab, tagihan yang terus terbawa dari satu tahun anggaran ke tahun berikutnya menunjukkan bahwa proses penagihan belum sepenuhnya efektif.
RSUD Jadi Penyumbang Terbesar
Persoalan paling mencolok berada pada Retribusi Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD. Piutang dari sektor ini mencapai sekitar Rp15,33 miliar.
Nilai tersebut menyumbang porsi terbesar dari keseluruhan piutang retribusi Kabupaten Belitung. Artinya, keberhasilan Pemkab Belitung menekan piutang retribusi sangat bergantung pada kemampuan pengelola BLUD RSUD dalam memastikan tagihan pelayanan kesehatan dapat ditagih dan direalisasikan.
Selain RSUD, piutang juga menumpuk pada sejumlah objek retribusi lainnya. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tercatat sekitar Rp2,50 miliar. Kemudian Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, termasuk Sewa Petak Toko-Kios dan Los, mencapai sekitar Rp518,53 juta.
Ada pula piutang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebesar Rp654,01 juta, serta Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan sekitar Rp420,39 juta.
Sudah Dilunasi Rp12,45 Miliar, Mengapa Piutang Tetap Membengkak?
Ironisnya, membengkaknya piutang terjadi meski sepanjang 2025 pemerintah daerah mencatat pelunasan piutang retribusi tahun berjalan sekitar Rp12,45 miliar.
Namun, pada saat bersamaan, penambahan piutang tahun berjalan mencapai sekitar Rp15,92 miliar. Artinya, uang yang berhasil ditarik belum mampu mengimbangi pertumbuhan tagihan baru.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena terdapat sejumlah koreksi pencatatan. BPK mencatat koreksi kurang catat piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan (BPJS) sekitar Rp22,68 juta dan koreksi kurang catat piutang retribusi pertokoan sekitar Rp374 juta.
Di sisi lain, terdapat koreksi lebih catat piutang pelayanan kesehatan (BPJS) sekitar Rp9,81 juta. Temuan ini menunjukkan persoalan piutang bukan hanya berkaitan dengan penagihan. Akurasi pencatatan dan rekonsiliasi data piutang juga menjadi bagian penting yang perlu dibenahi pemerintah daerah.
Rp3,44 Miliar Piutang Lama Masih Mengendap
Yang paling patut dipertanyakan adalah keberadaan Rp3,44 miliar piutang tahun-tahun sebelumnya.
Tagihan tersebut bukan lagi kewajiban yang baru muncul pada 2025. Sebagian sudah berumur lebih dari satu periode anggaran, tetapi hingga tutup buku 2025 masih belum berhasil direalisasikan.
Jika pola ini terus berlangsung, terdapat risiko piutang semakin sulit ditagih. Semakin lama sebuah piutang tidak diselesaikan, semakin besar pula tantangan pemerintah daerah untuk memastikan tagihan tersebut benar-benar dapat menjadi penerimaan kas.
Padahal, piutang retribusi memiliki dasar administratif berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) maupun dokumen sah lainnya. Dengan demikian, pemerintah daerah semestinya memiliki dasar untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan.
Bukan Sekadar Angka di Neraca
Temuan BPK ini seharusnya tidak berhenti sebagai angka dalam laporan keuangan. Rp19,76 miliar bukan angka kecil. Nilai tersebut menggambarkan potensi penerimaan daerah yang belum masuk ke kas daerah dan pada akhirnya belum dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik maupun pembangunan.
Kenaikan piutang sebesar 24,29 persen juga menjadi peringatan bagi Pemkab Belitung. Pemerintah daerah perlu menjawab mengapa piutang terus bertambah meskipun miliaran rupiah telah dilunasi.
Lebih penting lagi, Pemkab perlu membuka secara jelas strategi penyelesaian piutang lama: berapa yang masih aktif, berapa yang sudah jatuh tempo, siapa wajib retribusi dengan nilai kewajiban terbesar, serta berapa bagian yang secara realistis masih dapat ditagih.
Sorotan terbesar tentu mengarah kepada piutang pelayanan kesehatan BLUD RSUD sebesar Rp15,33 miliar.
Menurut BPK, angka itu terlalu besar untuk sekadar diperlakukan sebagai saldo piutang biasa. Pemkab Belitung perlu memastikan setiap tagihan memiliki data yang valid, jelas siapa debiturnya, berapa nilai kewajibannya, kapan jatuh temponya, serta bagaimana progres penagihannya.
Sebab, ukuran keberhasilan pengelolaan piutang bukan seberapa besar angka yang tercatat dalam laporan keuangan, melainkan seberapa besar tagihan tersebut akhirnya berhasil masuk ke kas daerah.
Jika piutang terus tumbuh sementara tagihan lama tetap mengendap, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi pencatatan. Ini menjadi pertanyaan serius mengenai efektivitas pemerintah daerah dalam mengamankan hak keuangannya sendiri.
Hingga berita ini dipublish sejumlah pihak masih dalam upaya konfirmasi. (*)

