PNS Nyalon Kades, Bolehkah?

SUNGAILIAT – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, 13 Oktober 2021 mendatang.

Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus diikuti oleh PNS agar dapat mencalonkan diri.

Bupati Bangka Mulkan, SH, MH mengakui jika PNS diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tetapi harus mendapat izin langsung dari ia sebagai bupati. “Harus izin secara tertulis dan diajukan ke bupati,” terang Mulkan.

Baca Juga  PJ Gubernur Safrizal Buka PTQ Ke-54 LPP RRI

Meski begitu, Mulkan mengatakan sampai saat ini belum ada PNS yang mengajukan izin. Sebagai bupati juga kata Mulkan, akan memberikan masukan kepada PNS untuk mempertimbangkan benar-benar pilihan tersebut.

“Apalagi untuk mereka yang masih panjang masa pensiun, pasti saya ingatkan terkait ini,” tambahnya.

Diketahui, ada 44 dari 62 desa di Bangka akan menggelar Pilkades Oktober 2021. Tahapan awal dimulai bulan Maret-April 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Tony Marza mengatakan, tahapan awal yakni membentuk panitia pemilihan kepala desa. Panitia yang dibentuk akan bekerja selama enam bulan sampai terpilihnya seorang kepala desa hasil pemilihan masyarakat.

Baca Juga  “Markas Avengers” di Timur Indonesia

Tahapan yang dimaksud di antaranya koordinasi dengan lembaga terkait, sosialisasi, pembinaan, membuat petunjuk pelaksana dan teknis, hingga menerima pendaftaran calon peserta pilkades. Jika calon peserta melebihi lima orang, akan dilakukan seleksi atau penjaringan untuk dipilih hanya lima orang peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *