BANGKA SELATAN – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap dr Fauzan di Toboali akhirnya memasuki fase krusial. Penyidik Polres Bangka Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya merupakan oknum anggota Polri aktif yang juga menjabat sebagai ajudan Bupati.
Penetapan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B/513/IV/Res.1.6./2026/Satreskrim yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam dokumen tersebut, dua tersangka yakni MKN alias Roden dan RD disebut terlibat dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah ini menjadi titik balik penting dalam penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, aksi kekerasan tersebut diduga terjadi di rumah pribadi korban dan disaksikan langsung oleh istri serta anaknya.
Kuasa hukum korban, Berry, mengapresiasi langkah cepat penyidik yang dinilai telah serius menangani laporan kliennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tuntas.
“Kami berharap tidak berhenti di sini. Jika ada pihak lain atau aktor intelektual di balik kejadian ini, harus diungkap,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim setempat belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada 14 Februari 2026 di kediaman dr Fauzan di Kelurahan Teladan. Insiden ini diduga bermula dari perselisihan terkait utang piutang yang berujung cekcok hingga aksi kekerasan.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu pelaku sempat dikabarkan mengeluarkan senjata api saat kejadian berlangsung. Situasi sempat memanas dan menarik perhatian warga sekitar. (*)


