MENTOK – Proyek penyusunan dokumen strategis daerah kembali menuai catatan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2025–2029.
Nilai yang menjadi sorotan mencapai Rp17.504.000 dari kontrak swakelola penyusunan RPJMD yang dikerjakan oleh FIS dengan nilai pekerjaan sebesar Rp560 juta.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2025 yang diterima Juni 2026.
Secara administrasi, proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen, diserahterimakan pada 17 November 2025, dan pembayaran kepada pihak pelaksana telah dilunasi Pemkab Bangka Barat pada 3 Desember 2025.
Namun, pemeriksaan BPK menemukan persoalan pada komponen Biaya Langsung Non Personil (BLNP), khususnya biaya perjalanan dinas dan penginapan.
BPK menilai pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip at cost, yakni pembayaran berdasarkan biaya riil yang benar-benar dikeluarkan dan didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Biaya Perjalanan dan Penginapan Jadi Temuan
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan nilai perjalanan transportasi Bandung–Bangka Barat pulang pergi, transportasi lokal, serta biaya penginapan yang terealisasi ternyata lebih rendah dibandingkan nilai yang dibayarkan dalam kontrak.
Hasil pengujian BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran dengan rincian: Kelebihan pembayaran transportasi: Rp5.398.230, Kelebihan pembayaran penginapan: Rp12.104.999, Total kelebihan pembayaran mencapai Rp17.504.000.
Temuan tersebut kemudian diklarifikasi BPK kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak penyedia jasa pada 6 Mei 2026.
Para pihak menyatakan menerima hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pengujian Fisik (RPHPF).
BPK Soroti Lemahnya Pengawasan
BPK menyebut persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan pelaksanaan anggaran oleh Kepala Bapperida selaku Pengguna Anggaran.
Selain itu, PPK juga dinilai kurang cermat dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak, terutama memastikan pembayaran sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bangka Barat memerintahkan Kepala Bapperida untuk memperkuat pengawasan anggaran, meningkatkan pengendalian kontrak, serta memastikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp17,504 juta ke kas daerah.
Pemkab Bangka Barat melalui Kepala Bapperida menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menjalankan rekomendasi tersebut.
Pemerintah daerah juga telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut kepada BPK melalui Surat Nomor 700/158/ITDA/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Bukan Sekadar Nilai, Tapi Soal Akuntabilitas
Temuan ini kembali menyoroti kualitas tata kelola keuangan daerah. Proyek penyusunan RPJMD yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tidak hanya dinilai dari selesainya dokumen, tetapi juga dari ketepatan penggunaan setiap rupiah uang negara.
Selain itu, BPK mengingatkan bahwa pengawasan anggaran harus berjalan sejak tahap perencanaan hingga pembayaran, agar program strategis daerah benar-benar memberikan manfaat tanpa meninggalkan persoalan administrasi keuangan. (wah)

