BPK Bongkar Carut Marut Data PBB-P2 Bangka Barat, Ribuan NOP Dinonaktifkan

MENTOK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap lemahnya tata kelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 yang diterima Juni 2026, BPK menemukan pengelolaan database PBB-P2 belum memadai sehingga berpotensi menyebabkan piutang pajak tidak tertagih dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilang.

Temuan ini menjadi salah satu dari 13 temuan pemeriksaan BPK terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, di tengah realisasi penerimaan PBB-P2 yang mencapai Rp6,36 miliar atau 106,12 persen dari target Rp6 miliar, BPK justru menemukan persoalan serius pada basis data pajak yang menjadi fondasi pemungutan PBB-P2.

Salah satu persoalan utama adalah tidak sinkronnya data piutang PBB-P2 antara catatan Sub Bidang Penagihan dengan aplikasi V-Tax yang digunakan BP2RD. Dalam laporan keuangan, Pemkab Bangka Barat mencatat piutang PBB-P2 sebesar Rp15,21 miliar. Namun, data tersebut ternyata berasal dari rekapitulasi manual, sementara aplikasi V-Tax yang seharusnya menjadi acuan justru kerap mengalami gangguan sistem (error) dan down.

Baca Juga  Pemilik Gudang Timah yang Digerebek Polisi di Air Nyatoh Jalani Penyidikan, Kombes Pol Irhamni Sebut BB 1,9 Ton

“Akibatnya, proses inventarisasi, verifikasi, validasi, hingga rekonsiliasi data wajib pajak tidak berjalan sebagaimana mestinya, “tulis BPK seperti dikutip Suarabangka.com dalam LHP, Rabu (29/7/2026).

BPK juga mengungkap selama ini Sub Bidang Penagihan belum pernah melakukan rekonsiliasi data dengan Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi. Kondisi tersebut menyebabkan petugas penagihan hanya berfokus pada data yang muncul di aplikasi V-Tax, sementara data piutang lain yang tercatat dalam dokumen rekapitulasi berpotensi luput dari pengawasan maupun penagihan.

Temuan lain yang tidak kalah serius adalah keberadaan 8.149 Nomor Objek Pajak (NOP) yang telah dinonaktifkan. Padahal, berdasarkan perhitungan BPK, apabila NOP tersebut masih aktif, estimasi ketetapan PBB-P2 Tahun 2025 mencapai sekitar Rp813,15 juta.

Lebih mengkhawatirkan lagi, BP2RD tidak dapat menjelaskan secara rinci alasan penonaktifan ribuan NOP tersebut. Bahkan, hingga pemeriksaan dilakukan, belum pernah ada penelusuran menyeluruh terhadap objek pajak yang dinonaktifkan untuk memastikan apakah objek pajak tersebut benar-benar sudah tidak memenuhi syarat atau masih dapat dipungut pajaknya.

Baca Juga  Masuk IUP PT Timah, Penambangan Diduga Ilegal Masih Berlangsung di Kebun Sawit Berang

BPK juga menemukan data pelimpahan PBB-P2 dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tahun 2014 tidak lagi ditemukan. Kondisi ini menyulitkan proses penelusuran historis piutang PBB-P2 sejak pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maupun Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur tugas pendataan, pemutakhiran, pengolahan data, hingga penagihan pajak daerah.

Atas temuan tersebut, BPK menilai lemahnya pengawasan internal menjadi penyebab utama. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dinilai belum optimal mengawasi pengelolaan pajak daerah. Selain itu, tiga bidang teknis, yakni Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan, serta Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah juga dinilai belum optimal menjalankan fungsi masing-masing.

Baca Juga  Koperasi Produsen Samudera Bakit Sukses Budidaya Udang Vaname Bantuan CSR PT Timah Tbk

Akibat kelemahan tersebut, data PBB-P2 yang belum dibayar tidak terpantau secara menyeluruh dan berpotensi tidak tertagih. Di sisi lain, potensi penerimaan daerah dari ribuan NOP yang dinonaktifkan juga terancam hilang.

BPK merekomendasikan agar Bupati Bangka Barat memerintahkan Kepala BP2RD segera melakukan inventarisasi, verifikasi, validasi, rekonsiliasi, serta pemutakhiran database wajib pajak PBB-P2. Selain itu, BPK juga meminta dilakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 serta mengoptimalkan pengolahan data dan penagihan sesuai ketentuan.

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Bangka Barat melalui Kepala BP2RD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga telah menyampaikan rencana aksi kepada BPK melalui Surat Nomor 700/158/ITDA/2026 tertanggal 8 Juni 2026. (*)