PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Rabu (29/7/2026). Namun, persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa catatan.
DPRD menyoroti rendahnya serapan anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di saat yang sama, rencana pembiayaan pembangunan melalui pinjaman daerah juga menjadi perhatian serius legislatif.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar itu mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Seluruh fraksi DPRD Babel menerima kedua Raperda tersebut. Kendati demikian, DPRD meminta pemerintah daerah menjadikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pembangunan.
“Masih ada OPD yang menyisakan anggaran cukup besar. Ini menjadi evaluasi agar anggaran yang sudah dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Edy.
Menurut DPRD, tingginya sisa anggaran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat berdampak pada lambatnya realisasi program yang seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di sisi lain, DPRD mengapresiasi keberhasilan Pemprov Babel mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tersebut dinilai harus dibarengi dengan peningkatan kualitas belanja daerah.
“Predikat WTP harus sejalan dengan belanja yang berkualitas. Jangan hanya baik dalam laporan, tetapi manfaatnya juga harus benar-benar dirasakan masyarakat,” menjadi perhatian DPRD.
Pinjaman Daerah untuk Rumah Sakit Jantung dan Stroke Masih Dikaji
Dalam paripurna tersebut, DPRD juga mulai membahas arah kebijakan APBD 2027. Salah satu isu yang mencuat adalah rencana pembangunan fasilitas layanan kesehatan khusus penyakit jantung dan stroke.
Pemprov Babel membuka peluang menggunakan skema pinjaman daerah apabila dukungan anggaran dari pemerintah pusat belum tersedia.
Namun, Edy menegaskan rencana tersebut belum menjadi keputusan final. DPRD masih akan mengkaji kemampuan fiskal daerah sebelum menyetujui skema pembiayaan tersebut.
“Masih dibahas di komisi, Badan Anggaran, dan fraksi-fraksi. Nanti akan dilihat kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembiayaannya,” ujarnya.
DPRD memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak akan menyasar program yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik maupun visi dan misi kepala daerah.
Tambang Timah, Babel Minta Ruang Kelola Lebih Besar
Selain persoalan APBD, DPRD Babel juga menyoroti tata kelola pertambangan timah yang hingga kini masih menjadi isu strategis daerah.
Edy menyebut kewenangan pertambangan masih berada di pemerintah pusat sehingga ruang gerak pemerintah daerah terbatas.
Meski demikian, Pemprov Babel terus melakukan koordinasi untuk memperluas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Harapannya, daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk mengelola potensi pertambangan secara legal dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Edy.
Dengan disahkannya dua Raperda tersebut, DPRD berharap Pemprov Babel tidak hanya fokus pada capaian administrasi, tetapi mampu memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat. (*)

