Satgas Tri Cakti-Kejati Babel Dalami Pihak Terafiliasi

Penyelundupan Timah Balok

PANGKALPINANG – Tim Satgas Tri Cakti bersama Kejati Bangka Belitung masih melakukan pengembangan terkait kasus penyelundupan balok dan pasir timah di PT RRP di Bangka Selatan.

Komandan Satgas Tri Cakti, Mayjen Yuda Aerlangga menegaskan akan terus mendalami siapa saja pihak yang terlibat atau terafiliasi dalam kegiatan PT. RRP.

“Masih terus kami dalami. Berdasarkan keterangan dari perangkat desa, perusahaan (PT. RRP) sudah tidak aktif sejak tiga sampai empat tahun lalu,” tegas Yuda di Kejati Babel, Kamis (12/2/2026).

“Barang-barang ini (balok timah) disembunyikan di bawah pasir antrasit dalam gudang tersebut,” ujarnya.

Mayjen Yuda menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, PT. RRP merupakan smelter dan tidak pernah melibatkan masyarakat sekitar ketika beberapa tahun lalu masih beroperasi.

Baca Juga  Modus KUR Fiktif BSB Rp21 Miliar, Warga Sebut Mantan Direktur HKL

“Kami juga masih mendalami dari mana asal bahan pasir timah ini di dapat,”tegas dia lagi.

2 Hari Dilakukan Pengintaian

Pengungkapan operasi ini dilakukan selama dua hari di PT RRP, Sabtu (7/2/2026) bertempat di dalam kebun daerah kolong 2 Kabupaten Bangka Selatan telah dilakukan pengangkutan 338 karung bijih timah basah dengan berat 18.536 Kg dengan menggunakan mobil truck NOPOL BN 8707 PR, mobil truck NOPOL G8108 CB dan pengangkutan 278 balok/batang timah dengan berat 7.015 Kg dengan menggunakan mobil truck BM 8647.

Setibanya di jalan raya Desa Belilik Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel bersama Satlap Tri Cakti melakukan pengamanan terhadap kendaraan yang mengangkut timah pasir dan timah balok tersebut.

Baca Juga  Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan di Desa Pelangas

Selanjutnya Satlap Tri Cakti berkoordinasi kepada Penyidik Pidsus Kejati Babel.

Setelah tim Pidsus Kejati Babel ke lokasi pengamanan dan telah memeriksa kelengkapan dokumen dokumen pasir timah dan balok timah, didapatkan fakta bahwa timah tersebut tidak memiliki dokumen dan terindikasi hasil curian dari Kawasan IUP PT Timah Tbk.

Kemudian pada Rabu (11/2/2026) bertempat di Kantor PT RRP yang berlokasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Penyidik Kejati Babel melaksanakan tindakan hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-310/19/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026; Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Nomor: PRINT-311/1.9/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026.

Baca Juga  Polisi Buru Dua Terduga Otak Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Pangkalpinang

Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan dan/atau tindak pidana lainnya terkait temuan timah ilegal berupa 458 balok timah, sembilan jumbo bag berisi pasir timah kering, lima karung kepingan koin timah seberat 121 Kg.

Tim penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penyitaan dengan total barang sitaan dengan total 736 balok timah dengan estimasi 18.400 kg, 338 karung bijih timah basah dengan estimasi 18.536 kg, sembilan jumbo bag Bijih Timah kering dengan berat 6.249 kg, lima karung kepingan koin timah seberat 121 Kg. (wah)