Sengketa Landbouw 113 Hektare Tamat! MA Menangkan Pemkab Babar

BPN Kini Ditunggu Sertifikasi

POLEMIK kepemilikan lahan Landbouw seluas kurang lebih 113 hektare di Jalan Kelapa, Pangkalpinang–Mentok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, akhirnya memasuki babak terakhir.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam perkara sengketa aset lahan tersebut.

Melalui Putusan MA Nomor 26 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, majelis hakim mengabulkan permohonan PK sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP tanggal 20 Maret 2025.

Dalam pertimbangannya, MA menilai putusan PTUN Pangkalpinang sebelumnya tidak dapat dipertahankan karena terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Baca Juga  Maknai Bulan K3, PT Timah Gelar Senam Bersama Dengan Mitra Kerja dan Masyarakat

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan panjang sengketa lahan Landbouw yang selama ini menjadi salah satu aset yang diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Dengan dikabulkannya PK, perkara tersebut telah mencapai tahap akhir dalam jalur hukum yang tersedia. Putusan MA itu pun berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga tidak tersedia lagi upaya hukum biasa maupun luar biasa lanjutan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum pemohon PK, Hendra Jaya, menyebut putusan MA menjadi dasar hukum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk melanjutkan langkah pengamanan dan penertiban aset daerah.

Baca Juga  Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Tangkapan Polri

“Alhamdulillah, upaya hukum Peninjauan Kembali kita terkait pengamanan aset daerah lahan Landbouw diterima dan dikabulkan MA. Dan keputusan Pengadilan TUN Pangkalpinang dibatalkan Mahkamah Agung,” ujar Hendra di Mentok, Kamis (3/9).

Menurut Hendra, setelah putusan PK tersebut berkekuatan hukum tetap, langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses sertifikasi lahan.

Ia mengatakan, selama proses hukum masih berjalan, BPN memilih menunggu hingga adanya kepastian hukum atas status lahan tersebut.

Baca Juga  PLN Pastikan Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

“Karena ini sudah final, maka tidak ada lagi alasan BPN untuk tidak segera memproses,” tegasnya.

Dengan berakhirnya proses hukum di tingkat PK, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kini memiliki landasan hukum untuk melanjutkan proses pengamanan aset sekaligus mendorong penyelesaian administrasi pertanahan atas lahan Landbouw tersebut.

Perkara yang telah bergulir melalui proses peradilan itu kini memasuki babak baru: pengamanan aset dan proses legalisasi kepemilikan melalui sertifikasi. (*)