PANGKALPINANG – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan Upah Minimum Provinsi 2025 tetap mengalami peningkatan.
“Kalau turun tidak bisa, di Rp3.640.000 (UMP Babel 2024) sampai naik,” kata Kepala Disnaker Bangka Belitung, Elius Gani, Kamis (31/10/2024).
Kendati demikian, hingga saat ini Disnaker Babel belum dapat memastikan berapa kenaikan UMP tersebut sebab masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Naik berapanya itu kita masih menunggu itu tadi (Regulasi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja),” ujarnya.
Ia menjelaskan, UMP Bangka Belitung di 2024 berada di posisi empat tertinggi UMP di Indonesia dengan nominal Rp 3.640.000.
“Kita tertinggi nomor empat, nomor satu DKI, nomor dua Papua, nomor tiga Papua Barat nomor empat Babel. (Peringkat UMP) Banyak faktor yang menentukan UMP, karena di provinsi lain ada indikator bisa saja kita kalah dengan provinsi lain indikator ekonomi, inflasi, dan lainnya itu berpengaruh terhadap penetapan UMP kalo masih mengacun PP nomor 1 tahun 2023,” tutupnya.
Sementara, pekerja swasta, Nugroho berharap UMP Bangka Belitung tahun 2025 dapat mengalami kenaikan mengingat kebutuhan hidup juga ikut naik.
“Kami sebagai masyarakat ataupun pekerja tentu berharap UMP tahun depan bisa ada kenaikan. Karena saat ini beberapa harga barang ataupun kebutuhan kan juga ikut naik jadi kalau UMP tidak naik tentu pengeluaran dan pendapatan kita semakin tidak sebanding,” kata Nugroho. (*)