BANGKA SELATAN – Kesabaran warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, tampaknya telah mencapai batas. Ratusan warga bersama 14 ketua kelompok tani turun langsung ke kawasan persawahan Bendung Mentukul hingga Racap, Selasa (28/7/2026).
Mereka mendesak aparat penegak hukum menghentikan dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Bagi warga, aksi ini bukan sekadar protes. Mereka menilai telah terjadi pembiaran terhadap dugaan perubahan fungsi lahan yang menggerus salah satu sentra produksi padi di Kabupaten Bangka Selatan.
Ketua Kelompok Tani Batang, Desa Serdang, Heri, mengatakan kawasan persawahan Bendung Mentukul hingga Racap memiliki luas sekitar 650 hektare. Namun, menurutnya, sekitar 180 hektare kini telah berubah menjadi kebun kelapa sawit.
“Kurang lebih 180 hektare lahan persawahan sudah dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Yang menguasai bukan hanya masyarakat biasa, tetapi juga ada oknum pejabat hingga pengusaha,” ujar Heri.
Ia mengungkapkan, dari total hamparan sawah tersebut, lahan yang masih ditanami padi diperkirakan hanya sekitar 120 hektare. Bahkan, menurutnya, lahan yang masih digarap itu bukan berada dalam penguasaan pemilik yang sah.
Jika kondisi itu terus dibiarkan, warga khawatir keberadaan sawah produktif di Desa Serdang akan semakin menyusut dan mengancam ketahanan pangan daerah.
Tak hanya menyoroti alih fungsi lahan, Heri juga mempertanyakan status kepemilikan di kawasan tersebut. Menurutnya, terdapat sekitar 500 bidang sertifikat yang diduga dikuasai oleh pihak yang bukan merupakan pemilik sah.
“Menurut masyarakat, itu bukan kepemilikan yang sah. Ada sekitar 500 bidang sertifikat yang saat ini diduduki mereka,” katanya.
Atas dasar itu, warga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan alih fungsi lahan maupun legalitas penguasaan tanah di kawasan Bendung Mentukul hingga Racap. Mereka juga meminta pemerintah daerah tidak lagi menutup mata terhadap persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
“Masyarakat Desa Serdang yang memiliki lahan meminta kepada penegak hukum agar memberikan sanksi tegas. Jangan ada pembiaran lagi karena persoalan ini sudah berlangsung cukup lama,” tegas Heri.
Selain penegakan hukum, warga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kawasan persawahan, menelusuri legalitas kepemilikan lahan, serta mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya sebagai lahan pertanian.
Menurut warga, penyelamatan kawasan Bendung Mentukul bukan semata menyangkut sengketa lahan, tetapi juga menyangkut masa depan produksi pangan di Bangka Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan maupun aparat penegak hukum terkait tuntutan warga serta dugaan alih fungsi lahan dan penguasaan kawasan persawahan tersebut. (**)

